Pemkab Way Kanan Menggelar Rapat Paripurna Pengesahan 3 Raperda

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi serta berkelanjutan dengan mengembangkan Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA), hal ini merupakan bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Semoga dengan disahkannya perda ini kita dapat memenuhi hak-hak anak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sehingga Kabupaten Way Kanan dapat kembali meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak yang lebih tinggi yaitu tingkat Madya.

Dalam rangka menjaga keseimbangan kepentingan Pendapatan Daerah Kabupaten Way Kanan, juga untuk tetap menjaga komitmen sebagai pemegang saham dalam mengembangkan PT. Bank Lampung, serta telah dipenuhinya kewajiban Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2020, dimana nilai Penyertaan Modal dan dividen yang diterima Pemerintah Kabupaten Way Kanan dari PT. Bank Lampung, selama 2 dekade telah membukukan Akumulasi Capital Gain sebesar Rp.23.974.039.654,- (Dua puluh tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta tiga puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh empat rupiah), hal ini terjadi trend jumlah dividen yang diterima selalu meningkat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan konsisten menerima dividen sejak 2004 hingga saat ini.

Tulis Komentar Anda