Lompat ke konten
Selamat Membaca Anggota DPRD Lampung, Mohammad Reza Berawi Ajak Warga Perkuat Musyawarah Cegah Konflik Sosial

Anggota DPRD Lampung, Mohammad Reza Berawi Ajak Warga Perkuat Musyawarah Cegah Konflik Sosial

Pringsewu — Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mohammad Reza Berawi, mengajak masyarakat untuk kembali menguatkan budaya musyawarah sebagai langkah utama dalam mencegah dan menyelesaikan konflik sosial di lingkungan.

Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik yang digelar di Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Sabtu (18/4/2026).

Dalam pemaparannya, Reza menegaskan bahwa perda tersebut menjadi panduan penting bagi masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan sosial yang kerap muncul di tengah kehidupan bermasyarakat.

“Melalui rembug atau musyawarah, setiap persoalan bisa diselesaikan secara damai dan bijaksana tanpa harus berujung pada proses hukum,” ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu juga menekankan bahwa keberhasilan musyawarah sangat ditentukan oleh keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh adat, aparat pekon, hingga warga secara umum.

Menurutnya, kondisi masyarakat Lampung yang majemuk justru menjadi kekuatan jika dikelola dengan pendekatan dialog dan kebersamaan.

“Musyawarah adalah kunci untuk menjaga keharmonisan di tengah perbedaan,” katanya.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2016 dirancang sebagai instrumen pencegahan konflik berbasis masyarakat dengan mengedepankan dialog terbuka dan kolaboratif dalam setiap penyelesaian masalah.

Dengan penerapan yang konsisten, diharapkan masyarakat lebih mengutamakan komunikasi dan kebersamaan, sehingga tercipta kondisi sosial yang aman dan kondusif.

Sementara itu, Agus Supriyadi menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi perda merupakan bagian dari tanggung jawab legislatif untuk memastikan masyarakat memahami regulasi yang berlaku.

“Dengan memahami aturan, masyarakat akan lebih bijak dalam menghadapi persoalan di lingkungannya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa konflik merupakan hal yang tidak bisa dihindari dalam kehidupan sosial. Namun, dengan adanya pedoman seperti Perda Rembug Desa, masyarakat diharapkan mampu mengelola konflik secara konstruktif.

“Yang terpenting bukan menghindari konflik, tetapi bagaimana menyelesaikannya dengan cara yang tepat dan bijaksana,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *