Lampung Selatan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Kamis (12/6).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Erma Yusneli, didampingi tiga wakil ketua, serta dihadiri oleh para anggota dewan, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, Sekretaris Daerah, dan jajaran kepala OPD.
Dalam sambutannya, Bupati Radityo Egi Pratama menjelaskan bahwa perubahan KUA-PPAS dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi aktual pelaksanaan anggaran di lapangan.
“Perubahan ini mencakup penyesuaian pendapatan daerah, belanja prioritas, serta kebijakan strategis lainnya yang berkembang selama semester pertama tahun anggaran berjalan,” ujar Bupati Egi.
Ia menambahkan, proses ini penting guna memastikan efektivitas dan efisiensi anggaran dalam mendukung program-program pembangunan daerah yang tepat sasaran.