LAMPUNG SELATAN – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Ir. Edi Waluyo, ST., IPP., menanggapi serius dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) oleh Kepala Desa Sinar Palembang. Ia menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dugaan penyimpangan ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum dan Inspektorat. Jika terbukti, sanksi tegas harus dijatuhkan,” ujar politisi Fraksi PAN kepada media, Kamis (26/6/2025).
Edi juga mengingatkan para kepala desa di Lampung Selatan untuk lebih berhati-hati dan profesional dalam mengelola Dana Desa, mengingat anggaran tersebut merupakan amanah negara untuk kesejahteraan masyarakat.
“Dana Desa tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. DPRD, khususnya Komisi I, berkomitmen mengawal agar anggaran ini tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Legislator dua periode ini juga menekankan pentingnya sinergi antara Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat dalam proses pembangunan desa.
“Partisipasi aktif dari semua elemen sangat diperlukan. Dengan begitu, arah pembangunan desa akan sesuai aspirasi masyarakat dan lebih tepat sasaran,” tambahnya.
Menurutnya, transparansi, komunikasi, dan semangat gotong royong harus menjadi fondasi utama dalam setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan program desa.
“Pembangunan desa adalah tanggung jawab bersama. Jika kolaborasi ini terbangun, saya yakin desa akan semakin maju dan kesejahteraan masyarakat meningkat secara berkelanjutan,” pungkasnya.