Tanggamus — Realisasi dan alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Wonosobo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, tahun anggaran 2023 dan 2024 disinyalir terjadi praktik mark up yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Dugaan ini mencuat setelah awak media melakukan penelusuran terhadap rincian penggunaan anggaran BOS yang diterima sekolah tersebut dalam dua tahun terakhir. Pada tahun 2023, SMPN 1 Wonosobo menerima dana BOS sebesar Rp 575.949.000. Dana ini dialokasikan untuk sejumlah kegiatan, antara lain:
- Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 149.183.000
- Pengembangan perpustakaan: Rp 60.982.900
- Kegiatan administrasi sekolah: Rp 67.491.500
- Pembayaran honor: Rp 76.800.000
- Langganan daya dan jasa: Rp 14.000.000
- Dan sejumlah item lainnya
Sementara pada tahun 2024, dana BOS yang diterima meningkat menjadi Rp 580.800.000, dengan rincian alokasi antara lain:
- Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 170.000.000
- Penerimaan peserta didik baru: Rp 17.552.000
- Pelaksanaan evaluasi asesmen pembelajaran dan bermain: Rp 111.210.000
- Pelaksanaan administrasi satuan pendidikan: Rp 48.211.000
- Kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp 45.421.000
Indikasi adanya kejanggalan dalam pengalokasian dana mencuat saat media melakukan kunjungan ke sekolah dan mengonfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Wonosobo. Dalam keterangannya, kepala sekolah menjelaskan bahwa dana pemeliharaan digunakan untuk pemasangan sumur bor, rolling door aula rapat, pembangunan gorong-gorong depan sekolah, pagar belakang sepanjang lebih dari 10 meter, pembangunan pos satpam, dan pengecatan.
Terkait dana penerimaan siswa baru, kepala sekolah menyatakan bahwa dana tersebut digunakan untuk konsumsi seperti snack dan makan minum. Sementara itu, dana kegiatan pembelajaran dan asesmen diklaim digunakan setiap enam bulan sekali untuk pelaksanaan ujian siswa, termasuk pembelian kertas dan keperluan lainnya.
Namun demikian, pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar terkait rasionalitas dan kewajaran anggaran yang dihabiskan. Penggunaan anggaran yang dinilai tidak proporsional memunculkan dugaan kuat adanya praktik mark up dalam realisasi dana BOS.
Dengan munculnya indikasi tersebut, publik dan berbagai pihak meminta Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), termasuk Inspektorat dan auditor independen, untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit investigatif terhadap realisasi dana BOS SMPN 1 Wonosobo. Langkah ini penting guna memastikan penggunaan dana negara tepat sasaran dan menghindari potensi kebocoran anggaran yang merugikan masyarakat.
(Khoiri)