LAMPUNG7COM, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung mengadakan rapat koordinasi lanjutan terkait Evaluasi Pelaksanaan Pelimpahan Data Personil Pendanaan Prasarana Sarana dan Dokumen (P3D), Kamis (28/1) di ruang rapat Asisten Setda Provinsi Lampung. Dijelaskan Karo Humas dan Protokol Bayana, Rapat yang dipimpin oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis dihadiri oleh Perwakilan dari SKPD yang terkait pelimpahan. Seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan , Dinas Kehutanan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan serta Biro Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung.
Dijelaskan Asisten, Amanat UU No 23 Tahun 2014 Pengalihan kewenangan pengelolaan personil Pendanaan Prasarana sarana dan Dokumen yang sebelumnya ditangani pemerintah pusat, kabupaten/kota kini dikembalikan ke pemerintah provinsi. Ini tentu akan berdampak pada perubahan porsi anggaran yang disiapkan Pemerintah Kabupaten /Kota maupun Provinsi di sektor tersebut.
Salah satu bidang yang diatur dalam UU No. 23 tahun 2014 adalah bidang Pendidikan. “Sebelumnya SMA/SMK ditangani pemerintah kabupaten/kota. Kini dikembalikan ke Pemerintah Provinsi. SMA/SMK sepenuhnya menjadi tanggung jawab Provinsi. Ini sesuai Edaran Mendagri. Untuk itu Pemprov harus melengkapi P3D terlebih dahulu,” ujar Asisten.
Diketahui, saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung telah melakukan proses pendataan dan validasi terkait jumlah personil dan aset yang akan dilimpahkan.
Selanjutnya Asisten Bidang Administrasi Umum menegaskan, terkait pelimpahan wewenang terutama perlimpahan personil dan prasarana sarana kepada para Kepala SKPD untuk segera mengadakan pendataan dan validasi. Yakni sebelum tenggat waktu yang ditetapkan oleh pusat pada bulan Maret 2016.
Asisten juga berpesan kepada para Kepala SKPD yang sedang melakukan pendataan terkait pelimpahan wewenang seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian , Dinas Kehutanan dan Dinas Perhubungan agar dalam proses transisi kebijakan ini harus tetap memperhatikan dan tidak mengganggu pelayanan publik. [HP]