LAMPUNG7COM | Good governance diartikan sebagai perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik. Wujud dari tata kelola pemerintahan yang baik adalah dengan ditandai adanya pemerintahan yang demokratis. Pemerintahan yang demokratis merupakan pemerintahan yang bersifat terbuka terhadap kritik dan kontrol sepenuhnya ada pada rakyat.
Mengutip dari artikel yang ditulis Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada, Sofian Effendi, penggunaan istilah governance pertama kali digunakan oleh Presiden Amerika Serikat ke-28, Woodrow Wilson. Woodrow Wilson dikenal sebagai “Bapak Administrasi Negara” di AS.
[sc name=”bacajuga” ][/sc]Wacana good governance baru dikenal di Indonesia sekitar dekade 1990-an terutama setelah berbagai lembaga pembiayaan internasional misalnya Bank Dunia, Asian Development Bank, dan IMF menetapkan “good governance” sebagai persyaratan utama untuk setiap program bantuan mereka.
Menurut Bank Dunia good governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang bertanggung jawab, sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.
Menurut Sofian Effendi terdapat tiga pilar pokok yang mendukung kemampuan suatu bangsa dalam melaksanakan good governance, yakni: pemerintah (the state), civil society (masyarakat adab, masyarakat madani, masyarakat sipil), dan pasar atau dunia usaha.
Penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab baru tercapai bila dalam penerapan otoritas politik, ekonomi dan administrasi ketiga unsur tersebut memiliki jaringan dan interaksi yang setara dan bersinergi.
[sc name=”bacajuga” ][/sc]Interaksi dan kemitraan seperti itu biasanya baru dapat berkembang subur bila ada kepercayaan (trust), transparansi, partisipasi, serta tata aturan yang jelas dan pasti. Sofian juga menyatakan good governance yang sehat juga akan berkembang sehat di bawah kepemimpinan yang berwibawa dan memiliki visi yang jelas.
[sc name=”bacajuga” ][/sc]Sementara, dikutip dari modul pembelajaran SMA PPKn Kelas X karya Dr. Ida Rohayani, M. Pd., dalam good governance, terdapat tiga unsur pokok yang bersifat sinergis, terdiri dari:
- Pemerintah yang dapat dipercaya menangani administrasi negara untuk suatu periode tertentu
- Pihak swasta atau wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik
- Warga masyarakat (stakeholders).
Prinsip-prinsip Good Governance:
Prinsip merupakan kunci yang menjadi dasar dalam pelaksanaan tata kelola yang baik. Mengutip dari buku bertajuk “Inovasi Tata Kelola Sekolah Menengah atas (SMA) dalam Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar” karya Dr. Idris HM Noor, M.Ed. dan Dr. Noris Rahmatllah, M.T, prinsip-prinsip dari good governance yang dikemukakan oleh UN Development Program (UNDP) adalah:
- Partisipasi (participation), artinya setiap warga negara memiliki kesetaraan suara dalam pembuatan kebijakan.
- Ketanggapan atas kebutuhan stakeholder (responsiveness) dalam pengelolaan lembaga, terhadap prinsip yang sehat dan peraturan perundangan yang berlaku.
- Kemampuan untuk menjembatani perbedaan kepentingan diantara masyarakat, agar terciptanya konsensus bersama.
- Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan mengenai fungsi, struktur, sistem, dan pertanggungjawaban perangkat lembaga kepada stakeholder secara efektif.
- Transparansi (transparency), yaitu adanya keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi yang relevan dalam pengambilan kebijakan.
- Aktivitas didasarkan pada aturan atau kerangka hukum.
- Memiliki visi yang luas dan berjangka panjang untuk memperbaiki dan menjamin keberlanjutan pembangunan sosial dan ekonomi.
- Kesetaraan dan kewajaran (fairness), yaitu perlakuan yang adil atas seluruh masyarakat dalam memenuhi hak-hak untuk meningkatkan taraf hidupnya, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
Sementara mengutip pendapat dari Sofian Effendi, kunci untuk menciptakan good governance adalah suatu kepemimpinan nasional yang memiliki legitimasi dan dipercayai oleh masyarakat. | Pnr.