Setelah itu, Galih menginstruksikan saksi B untuk mencari tiang fiber optik di sekitar Dusun Banjar Setia Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan dan beberapa saat kemudian saksi menemukan 10 (sepuluh) batang tiang yang diduga milik PT.BBT yang berlokasi berjarak sekitar 3 Km.
Selanjutnya, pada 16-12-2022 pelapor mengintruksikan saksi ke lokasi tempat penemuan tiang fiber optik untuk mediasi ke pemilik rumah agar dikembalikan ke perusahaan swasta tersebut, tetapi setelah sampai lokasi semua tiang fiber optik sudah tidak ada.
[sc name=”bacajuga” ][/sc]Atas kejadian itu, perusahaan swasta tersebut mengalami kerugian Rp. 200. juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Way Kanan.
Kronologis penangkapan terjadi pada hari selasa 24-01-2023 pukul 16:00 WIB, TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan dan saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan.
Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara, “Ungkap Kasat Reskrim. | Rls.