Ketua AKRAP Dukung Kepolisian Tetap Proses Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Edi mengecam tindakan Kepala Desa Banjarrejo yang ikut menandatangani perdamaian kasus pencabulan anak di bawah umur.

Edi mengatakan harusnya seorang kepala Desa paham bahwa kasus kejahatan seksual terhadap anak proses hukumnya tidak boleh di hentikan hanya karena adanya perdamaian atau pemberian uang dari pelaku.

” Saya harap kepolisian tidak ragu menindak orang orang yang menghalangi proses hukum terkait kejahatan seksual terhadap anak” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui AKP Syamsu Rizal, membenarkan kejadian pencabulan yang dialami anak di bawah umur oleh seorang guru SD di Kecamatan Batanghari.

“iya benar, kami sedang melakukan penyelidikan dan sudah memeriksa saksi-saksi” ujar AKP Syamsu Rizal, Sabtu 26/02/22.

Tulis Komentar Anda