Polisi mengaku masih kesulitan untuk mengungkap kasus cabul tersebut lantaran keluarga terkesan menutupi keberadaan korban untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun begitu, Polisi akan tetap melakukan proses hukum terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Polisi tetap akan memproses kasus pencabulan anak berumur 12 tahun, yang dilakukan oleh EES alias Eko yang tak lain adalah seorang guru di Sekolah Dasar.
ESS sendiri mengaku telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban dengan memberikan uang sejumlah 100 juta rupiah sebagai imbal balik kasusnya agar tak di laporkan ke Polisi.
Perdamaian antara Pelaku dan korban juga di ketahui dan diamini oleh kepala Desa Banjarrejo, kec Batanghari. Puspito.