Satnarkoba Polres Pringsewu Amankan 2 Orang Pria, Ini Masalahnya…

Dari tangan JA, Polisi kembali berhasil menyita barang bukti alat hisap sabu dan uang tunai Rp100 ribu.

“Keberhasilan pengungkapan kasus sabu tersebut berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat,”jelasnya saat ditemui diruang kerjanya pada Sabtu (9/3/22) siang.

Selanjutnya, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Dalam proses penyidikan kedua pelaku dijerat dengan undang undang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,”tandasnya. | Pnr

Tulis Komentar Anda