Lampung7.com – Metro | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Metro menyayangkan sikap lembaga pendidikan Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Metro yang terkesan menghambat dan halangi kinerja wartawan.
Hal tersebut disampaikan ketua PWI Metro Rino Panduwinata, di ruang kerjanya, Selasa, (30/03/2021).
Rino menegaskan, tidak ada aturan manapun yang mewajibkan mengusulkan atau melayangkan surat terlebih dahulu jika akan bertemu untuk melakukan konfirmasi terkait pemberitaan.
“Kita menyesalkan atas sikap pihak IAIN Metro yang mengharuskan melayangkan surat terlebih dahulu jika akan konfirmasi, mengapa harus melalui ijin pimpinan, kan kawan- kawan pers mau konfirmasi terkait adanya dugaan indikasi- indikasi di dalam Kampus IAIN Metro,” terang Rino.
Ditambahkannya, wartawan itu bekerja atas amanat Undang- Undang Pokok Pers nomor 40, mereka kan mendapatkan proyeksi dari perusahaan tempat mereka bekerja, selain itu juga mereka dikejar deadline. Artinya mereka dituntut untuk up to date dalam menyajikan berita.
Rino berharap pihak IAIN jangan alergi dengan pekerja pers dan jangan menghambat dan mempersulit dalam mencari informasi.
Selain itu, sikap pihak IAIN Metro dinilai mengangkangi UU KIP nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam aturan tersebut sudah jelas sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan hak setiap orang untuk memperoleh Informasi. Pihak kampus seharusnya kewajiban menyediakan dan melayani permintaan dan penyampaian informasi kepada wartawan agar berita berimbang.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik itu juga sangat jelas menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“IAIN Metro sebenarnya tidak perlu risau dan khawatir atas kedatangan insan pers. Tujuan mereka jelas untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang, bukan untuk mencari- cari,” ungkapnya.
Sebelumnya, diketahui sejumlah wartawan mendapat penolakan dari IAIN Metro terkait kehadiran mereka untuk mengkonfirmasi dugaan pemborosan anggaran peruntukan serta pengadaan mobil rental untuk sejumlah Kabag di lingkup IAIN Metro.
Sementara kondisi ruang belajar mengajar kampus yang dinilai menjadi skala prioritas, namun kondisinya sangat memprihatinkan, dimana terlihat kondisi atap dan plapon lapuk dan telah rusak tak diperbaiki.| (Red).