Seraya mengatakan untuk biaya proses pemecahan dan balik nama SHM pada era kepengurusan koperasi sebelumnya dikenakan biaya Rp. 6.000.000; namun sejak era kepengurusan Agus Sujatma biaya tersebut menjadi Rp. 1.500.000; juta dan sisanya disubsidi PT. DHL.
Selain itu sejak era kepengurusan Agus Sujatma, pembangunan Perumahan Koperasi TKBM dilakukan percepatan dengan melibatkan pihak perbankan.
“Bahkan Bapak Agus Sujatma berkomitmen dalam 3 tahun ke depan, pembangunan seribu unit rumah yang diperuntukan anggota Koperasi TKBM dapat diselesaikan,” jelas Tamzil.
Untuk meredam isu yang tidak benar tersebut, PT. DHL melakukan pertemuan dengan 170 kepala keluarga anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang yang sudah mendapatkan dan menempati rumah di Perumahan Koperasi TKBM. Pertemuan tersebut digelar di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan, Sabtu 26 Maret 2022.
“Pada pertemuan tersebut saya menunjukkan 297 SHM kepada 170 kepala keluarga anggota Koperasi TKBM. Hal ini untuk membuktikan bahwa isu terkait SHM yang tidak benar terbantahkan. Dan alhamdulillah para anggota Koperasi TKBM yang hadir sudah yakin bahwa SHM rumah yang mereka tempati saat ini sedang diproses balik nama,” papar Tamzil yang juga CEO Duta Grup.