LAMPUNG7COM – Metro | Sidang lanjutan oknum guru FR disalah satu sekolah swasta di Kota Metro, di Pengadilan kelas I B Kota Metro yang seyogya pada Kamis 16 Mei 2024 ditunda pekan depan.
Hal ini disampikan oleh Sudarmanto dari LPKAI selaku pendamping hukum dari pihak pelapor. Menurutnya, sidang ditunda lantaran pihak Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) belum siap dengan rencana tuntutanya ( Rentut ), dan sidang akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda yang sama yaitu tuntutan oleh JPU.
“Dipersidangan tadi pihak JPU belum siap dengan Rentutnya, tapi kalau untut tuntutannya sudah siap dan sidang akan kembali digelar pada Senin pekan depan,” kata Darmanto, Kamis (16/5/2024).
Saat dikomfirmasi oleh Lampung7.com terkait adanya surat teguran yang dilayangkan pihak LPKAI kepada pihak sekolah tempat FR mengajar yang diduga melakukan mobilisasi masa dengan melibatkan anak – anak. Darmanto mengatakan, sebenarnya tidak boleh anak – anak dihadirkan dalam proses persidangan, karena proses persidangan itu sendiri bersifat tertutup untuk umum terlebih anak – anak tersebut masih dibawah umur.
“Dengan Pengerahan masa seperti itu, seolah olah mengintervensi hukum dan mempengaruhi hakim. Terkait dengan surat teguran yang kita layangkan kepada pihak sekolah itu mengingatkan pihak sekolah agar tidak melakukan hal itu dan Alhamndulillah pihak sekolah sudah mentaati teguran dari LPKAI dan sidang hari ini mereka tidak hadir, cukup berdoa sajalah jika ingin membantu pihak tersangka yang saat ini sedang berproses dipengadilan,”kata Darmanto.
Hal senada juga diungkapkan oleh, ketua LPKAI kota Metro,Asrori Mangkualam, yang turut hadir di Pengadilan Negeri kelas I B kota Metro, pihaknya meminta kepada semua pihak untuk sama – sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dan dipersilahkan melakukan hal – hal yang diperkenankan, karena sistem sidang peradilan anak itu bersifat tertutup.
“Silahkan memberikan dukungan dalam bentuk yang lain bukan dengan cara pengerahan masa. Alhamndulillah dengan surat teguran yang kedua direspon oleh pihak sekolah sehingga hari ini tidak ada masa yang hadir, mari ini semua kita serahkan kepada majelis hakim, dan semoga menghasilkan keputusan yang terbaik jika itu dianggap salah dan memenuhi unsurnya silahkan diberikan hukuman yang sesuai, begitu juga sebaliknya jika tidak bersalah ya kita kembalikan hak – haknya,” ucap Asrori.
Menyikapi hal ini Tim Penasehat Hukum FR , Suwarno, menjelaskan, baik pihak klien maupun pihak sekolah tidak tahu menahu terkait kehadiran wali murid yang turut membawa anak-anaknya ke pengadilan.
Menurut Suwarno hal ini murni dilakukan oleh para wali murid sebagai bentuk dukungan dan suport kepada sang guru.
“Kami tidak tau menahu soal kehadiran wali murid dan anak-anak pada sidang kemarin itu, itu murni inisiatif mereka. Ya kami menghimbau kepada siapapun terkusus wali murid mari kita menghormati proses persidangan dan kita sama-sama berdoa semoga proses persidangan ini menghasilakn keputas yang terbaik sesuai dengan harapan kita semua,”jelas Suwarno.
Sementara, Novi salah satu wali murid MIM Hadimulyo Timur mengaku tidak ada mobilisasi anak agar hadir di pengadilan negeri (PN) Metro.
Dirinya menilai Oknum Guru FR merupakan sosok orang yang baik dan dia bersama wali murid yang lain datang ke pengadilan untuk memberi dukungan moril.
“Dukungan kami tidak akan pernah berubah, kami memberikan semangat untuk bisa melewati masa-masa ini. Keyakinan dari awal sampai hari ini masih sama, bapak FR orang baik,” kata Novi.
Hal senada juga dikatakan oleh Yeyen, dengan tegas Ia mengatakan bahwa tidak ada mobilisasi anak-anak ke PN Metro.
“Terkait tuduhan adanya mobilisasi anak-anak untuk datang ke PN, gak ada mobilisasi anak, itu murni dari kami. Kami ajak anak kami sendiri, jadi kami yang ajak anak ke PN itu di luar jam belajar. Kami hadir di PN bersama anak-anak lainya di PN Metro pada persidangan sebelumnya tak berhubungan dengan pihak sekolah,”tandas Yeyen. | (Gun).