Anggota Geng Motor Ditangkap, Ada Diantaranya Dibawah Umur

LAMPUNG7COM – Metro | Kepolisian Resort (Polres) Kota Metro menggelar konferensi Pers terkait aksi Geng motor yang sempat viral beberapa waktu lalu, di halaman Mapolres setempat, yang juga dihadiri Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, Selasa (4/6/2024).

Dalam keterangan persnya Kapolres Metro AKBP. Heri Sulistyo Nugroho, mengatakan pihaknya melaksanakan ungkap terkait kejadian viral Anak-Anak Remaja yang melakukan tawuran di Kota Metro beberapa waktu lalu, dimana dari 8 para pelaku 6 diantaranya masih dibawah umur.

Lebih lanjut, Kapolres Metro menceritakan kronologis singkat terjadinya peristiwa tawuran antar Geng motor yang sempat viral serta menghebohkan Warga Metro itu, terjadi pada tanggal 26 Mei 2024, hari Sabtu malam Minggu jam setengah tiga pagi.

“Pada tanggal 26 Mei jam 02.30 pagi, berawal dari dua Geng motor dari Lampung Timur dan Geng motor dari Bandar Lampung serta Lampung Selatan, sementara Metro dipilih sebagai lokasi tawuran, adalah Geng motor Tongkrongan orang senang (TONGS), geng motor dari Lampung Timur, mengundang tawuran dua geng motor dari Bandar Lampung dan Lampung Selatan. Geng motor dari Bandar Lampung namanya Kansas 408 dan Geng motor dari Lampung Selatan namanya Tangkar, jadi Geng motor dari Lampung Timur ini ngajak tawuran Kansas melalui IG untuk bertemu di Metro di Kelurahan Mulyojati Metro Barat, kemudian Kansas sama tangkar ini datang ke kota Metro mencari Geng motor TONGS di Mulyojati ini,” ucap AKBP. Heri Sulistiyo Nugroho.

“Ketika ketiga Geng Motor tersebut bertemu di jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, kemudian Geng Motor KANSAS408 menyerang Geng Motor TONGS dengan menggunakan kembang api. Karena Geng TONGS ini kalah jumlah sehingga mereka lari ke arah jalan Soekarno-Hatta,” sambungnya.

Menurut Kapolres Metro, karena kalah jumlah, membuat kedua Geng motor lainnya lari dikejar sama Kanza sama Tangkar, bahkan satu Anggota motor ini terjatuh karena ada lobang, kemudian dia lari ke arah Rumah Sakit Muhammadiyah dan meminta keluarga membantu, kemudian geng motor Kanza sendiri melarikan diri.

“Dari kejadian viral itu, kami tekab 308 reskrim melakukan penyelidikan, bersama juga di tanggal 27 nya kami mengamankan anak yang berkonflik dengan hukum atas nama HRS, dari HRS ini kita kembangkan, kita dapatkan atas nama AWI dengan barang bukti senjata tajam berupa pedang, nah ini nanti kita perlihatkan satu persatu barang buktinya, kemudian dari dua anak yang berhadapan dengan hukum ini, kita mengamankan sebagai admin, mengajak Doktor dan Kanzas untuk tawuran, dari situ kita langsung melakukan penyelidikan,” ujar AKBP Heri.

“Dari ES dan AW kita dapatkan senjata tajam jenis pedang kemudian pengembangan lagi, lalu kita dapatkan HR dan AF di kediaman AF, kemudian di kediaman itu kita lakukan pengeledahan dan kita dapatkan satu bilah senjata tajam jenis pedang dan satu senjata tajam,”imbuh Kapolres Metro.

Kemudian di tanggal 29 Mei salah satu orang tua dari HM membawa putranya untuk diserahkan ke Polres, dimana sangat kooperatif menyerahkan anaknya untuk dilakukan penyelidikan, kemudian di tanggal 30 Mei, Tekab 308 berhasil mengamankan RPP di kediamannya dan ditemukan barang bukti berupa satu sajam clurit warna gold, kemudian satu jenis samurai dan satu jenis corbex.

“Jadi kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan ini sesuai dengan aturan yang ada, kita tetap akan kedepankan undang-undang sistem peradilan anak undang-undang nomor 11 tahun 2012, kami bersama tim terpadu juga akan terus bersinergi bagaimana kita bisa bersama-sama melakukan upaya pencegahan dan pembinaan,” ujar AKBP Heri.

Kapolres Metro berharap agar diawasi saat keluar malam Anak-Anak sehingga tingkah Mereka bisa terkontrol.

“Terkait masalah pelanggaran Hukum yang Mereka lakukan nantinya akan kita proses sesuai Undang Undang, nanti melalui tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan akan menentukan apa Hukum yang Mereka terima nant,” kata Kapolres Metro.

Ditunggu keputusan dari pengadilan, apakah nanti hasil keputusannya dilakukan pembinaan atau Pidana, sebab ada dari mereka masih Pelajar yang dalam hal ini harus berkomplik dengan Hukum.

“Ya Kita tunggu saja, Hakim Pengadilan yang menentukan hukuman bagi Mereka, termasuk Anak yang berkomplik dengan hukum tadi” pungkas AKBP Heri Sulistyo Nugroho.

Kini para tersangka anak tersebut diamankan di Mapolres Metro. Mereka terbukti menguasai, membawa, menyimpan, memiliki senjata tajam yang bukan profesinya tanpa hak sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1961. | (Arif).

Tulis Komentar Anda