Kedua Terdakwa Tidak Saling Mengenal, JPU Tuntut dengan Pasal 340 KUHP

Usai sidang, Penasehat Hukum kedua terdakwa menyampaikan kepada para awak media bahwa, agenda hari ini adalah pembacaan nota pembelaan dari penasehat hukum kedua terdakwa.

“Hari ini adalah pembelaan terhadap klien kita Syahrial Aswad maupun Bakas Maulana, dari awal perkara ini kita jelas berdasarkan fakta persidangan banyak kejanggalan dari tahap penyelidikan dan penyidikan, kenapa kita sampaikan karena disitulah permulaan perkara ini bisa naik. Pertama adanya proses penangguhan penahanan oleh pihak kepolisian yang terkait dengan klien kami yang bernama Syahrial Aswad.” Ujar Wahyu.

Masih menurut Wahyu, “Bahwa fakta-fakta yang selama ini ada di Indonesia, dengan adanya penangguhan terhadap tersangka yang dengan ancaman penjara seumur hidup baru kali ini terjadi ditangguhkan, berarti kita pertanyakan ada apa, tapi perkaranya sangat dipaksakan sehingga sampai proses persidangan.” Katanya.

Selanjutnya menurut Wahyu, “Untuk perkara Bakas Maulana, menurut dakwaan jaksa bahwa tanggal 11 Juni 2021 itu Bakas Maulana menjemput Syahrial Aswad di Bandar Lampung, tapi menurut keterangan saksi a dechat yang berjumlah enam orang, berdasarkan fakta persidangan mereka mengatakan bahwa pada tanggal 11 tersebut mereka bersama Bakas Maulana di kontrakan dari jam empat sore bahkan hingga pagi hari, berarti jelas apa yang didakwakan oleh jaksa pertanggal 11 sampai pukul 12.00. WIB, yang didakwakan melakukan pembunuhan, Bakas Maulana bersama saksi a dechat berada di kontrakan,” ungkapnya.

Tulis Komentar Anda