Lanjut Wahyu, “Kemudian terkait dengan Syahrial Aswad, ada dua saksi a dechat yang kita hadirkan dan disumpah dalam persidangan, menyatakan bahwa pukul empat sore Syahrial bersama dengan Novrizal berangkat ke Bandar Lampung menggunakan kendaraan milik Syahrial Aswad, jadi jelas dari proses berangkat sampai memesan bingkai mahar, sampai proses makan itu sampai pagi bahkan sampai di hari Selasa tidak kemana-mana dan saksi a dechat itu bersama Syahrial Aswad dikontrakan di Bandar Lampung, jadi jelas semua dakwaan jaksa telah kami buktikan terbantahkan,” jelasnya.
Sehingga menurut Wahyu, “Tadi ada tanggapan dari jaksa penuntut umum tetap pada tuntutannya, kami pun juga tetap pada pembelaannya berdasarkan fakta-fakta persidangan, itu yang kami ungkap dengan sebenar-benarnya, yang sudah kita saksikan bersama bahwa itulah fakta yang sebenarnya.” Tandas Wahyu.
Ditempat yang sama, salah satu Tim Penasehat Hukum Terdakwa Endy Mardeny S.H., M.H., menambahkan.
“Terkait Syahrial Aswad, pertama kali dia diduga sebagai pelaku pembunuhan berdasarkan alat bukti CCTV dan keterangan saksi, sementara fakta persidangan CCTV tersebut tidak dapat dibuktikan, tidak ada hasil digital forensiknya dan tidak ada juga saksi ahlinya. Dan kemudian hanya berdasarkan keterangan saksi, bagaimana bisa hasil keterangan saksi bila tidak ada hasil laboratorium forensiknya, tidak ada keterangan saksi ahli, apakah kapasitas keterangan saksi itu bisa dibuat sebagai suatu pengakuan yang menyatakan Syahrial itu adalah pelakunya.” Kata Endy.