Kemudian mengenai perencanaan pembunuhan menurut Endy, “Dalam dakwaan, pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2021 pukul empat sore Bakas Maulana menghubungi Syahrial Aswad untuk melakukan perencanaan pembunuhan, tapi nyatanya dalam persidangan Bakas Maulana dan Syahrial Aswad tidak saling kenal, dan terkait perencanaan melalui telepon itu tidak terbukti, bahwa handphone milik Syahrial Aswad sendiri tidak disita dan tidak dijadikan alat bukti dalam persidangan dan Bakas Maulana sendiri tidak memiliki handphone, jadi bagaimana bisa seorang JPU bilang ada perencanaan pembunuhan tapi tidak dapat membuktikannya.” Ujar Endy.
Selain itu menurut Endy, mengenai alat yang digunakan untuk membunuh korban, “Hanya saksi dari forensik yang bilang bahwa alat untuk membunuh korban adalah sebuah pisau, akan tetapi selama persidangan kita tidak melihat adanya senjata itu, tidak dihadirkan senjata itu. Seharusnya Pasal 340 KUHPkan harus dibuktikan membunuhnya menggunakan apa, kan harus jelas juga pembuktiannya sementara kita tidak lihat senjata itu ada dan dimana kan tidak dibuktikan juga.” Tegas Endy.
Endy menambahkan, “Semua fakta persidangan sudah kita sampaikan pada nota pembelaan kami, pledoi kami. Tapi rupanya tadi jaksa memberikan tanggapan bahwa tetap pada tuntutannya, dan kami juga tetap pada pembelaan kami sesuai dengan fakta persidangan.” Pungkas Endy.