Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa Pringsewu Resmi Ditahan

Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara bagi aparatur desa, serta studi tiru ke Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan pada 2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Dua tersangka yang ditetapkan adalah:

  1. TH, Aparatur Sipil Negara yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 03/L.8.20/Fd.2/07/2025.

  2. ES, pihak swasta yang menjabat sebagai Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) Provinsi Lampung, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 04/L.8.20/Fd.2/07/2025.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Peran Para Tersangka

ES diduga aktif menawarkan kegiatan Bimtek kepada TH, melakukan mark up anggaran, serta memalsukan dokumen biaya transportasi dan akomodasi. Ia juga bersama TH mendorong seluruh kepala pekon di Pringsewu untuk mengikuti Bimtek yang digelar selama empat hari, 14–17 Oktober 2024, dengan biaya sebesar Rp13 juta per peserta. Dari jumlah itu, Rp11 juta dikelola oleh LPPAN dan Rp2 juta diberikan kepada peserta sebagai “uang saku” atau cashback.

Sementara itu, TH berperan aktif mengarahkan kepala pekon agar menganggarkan biaya Bimtek dalam APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2024. Ia juga memberikan instruksi agar perubahan APBDes dilakukan setelah kegiatan selesai, sehingga para kepala pekon merasa terpaksa mengikuti Bimtek tersebut.

Ditahan untuk 20 Hari ke Depan

Berdasarkan pertimbangan Pasal 21 ayat (1) dan (4) jo Pasal 24 ayat (1) KUHAP, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 Juli 2025. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencegah risiko pelarian, penghilangan barang bukti, dan pengulangan tindak pidana.

Kerugian Negara dan Upaya Pemulihan

Kerugian negara dalam kasus ini tengah dihitung oleh Inspektorat Kabupaten Pringsewu dengan metode real cost, dan diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar. Hingga kini, penyidik telah berhasil menyita uang sebesar Rp835,4 juta sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.

Penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta hukum dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kejari Pringsewu mengimbau semua pihak yang terkait dalam perkara ini untuk bersikap kooperatif dalam mendukung kelancaran proses hukum dan pemulihan kerugian negara.

[Hendra]

Tulis Komentar Anda