Sidang Judi Online Kominfo: Alwin Jabarti Akui Ada Kode ‘Bagi PM’, Diduga untuk Mantan Menkominfo 50%

Jakarta – Persidangan kasus dugaan pengamanan situs judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mengungkap fakta mengejutkan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025), terdakwa Alwin Jabarti Kiemas mengakui adanya kode “Bagi PM” yang diduga merujuk pada mantan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.

Pengakuan tersebut muncul saat Alwin diperiksa di hadapan majelis hakim bersama tiga terdakwa lainnya: Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, dan Muhrijan alias Agus.

50 Persen untuk ‘PM’

Dalam persidangan, tim penasihat hukum Alwin menanyakan soal pembagian jatah yang dikodekan sebagai “PM”.

“Kemudian kaitannya dengan kode PM tadi. Sepengetahuan saudara itu alokasinya seberapa besar?” tanya pengacara.
“Sekitar 50 persen,” jawab Alwin.

Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Arif Budi Cahyono menggali lebih dalam soal arti kode tersebut.

“Kode PM itu apa?” tanya hakim.
“Setahu saya Pak Menteri,” jawab Alwin.

Alwin menjelaskan bahwa dirinya hanya menerima perintah untuk mencatat pembagian tersebut dari terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, tanpa mengetahui pasti apakah uang itu benar-benar sampai ke Budi Arie.

“Ketika uang diserahkan ke Pak Tony (Zulkarnaen), tahu tidak uang itu sampai ke PM?” tanya hakim.
“Tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Alwin.

Ia juga menyatakan bahwa Zulkarnaen tidak pernah memberitahu secara langsung apakah uang tersebut sampai ke Budi Arie atau tidak.

Nama Budi Arie Disebut dalam Dakwaan Jaksa

Dalam surat dakwaan jaksa, nama Budi Arie Setiadi disebut secara eksplisit sebagai pihak yang diduga ikut menerima jatah dari praktik pengamanan website judi online agar tidak diblokir oleh Kominfo. Pembagian komisi disebut dilakukan oleh para terdakwa dengan tarif sebesar Rp8 juta per situs, dan Budi Arie disebut mendapat bagian sebesar 50 persen.

“Pembagian dilakukan dengan kode: ‘Bagi PM’ yang merujuk pada Menteri Kominfo, Saudara Budi Arie Setiadi,” ujar jaksa.

Menurut jaksa, rapat pembagian jatah ini terjadi dalam pertemuan para terdakwa di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Budi Arie Bantah: Tidak Pernah Terima, Narasi Untuk Menyerang

Menanggapi penyebutan namanya dalam persidangan dan dakwaan, Budi Arie Setiadi memberikan bantahan keras. Ia menilai tudingan tersebut sebagai narasi yang dibuat untuk menyerang pribadinya.

“Itu hanya omong-omong mereka saja. Saya tidak tahu dan tidak pernah ada kesepakatan, apalagi menerima aliran dana. Faktanya, tidak ada,” kata Budi Arie dalam pernyataan tertulis, Senin (14/7/2025).

Ia juga menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Menkominfo, dirinya aktif menggencarkan pemberantasan situs judi online.

“Silakan dicek jejak digitalnya. Saya justru paling keras dalam membersihkan praktik judi online,” tegasnya.

Proses Hukum Masih Berlanjut

Kasus ini masih terus bergulir di meja hijau, dan publik menanti sejauh mana fakta-fakta baru akan terungkap. Sementara itu, nama Budi Arie yang disebut dalam dakwaan dan kesaksian masih menjadi polemik, mengingat posisinya sebagai pejabat negara saat dugaan praktik tersebut berlangsung.

Pemeriksaan para terdakwa akan dilanjutkan dalam sidang-sidang berikutnya, termasuk kemungkinan pemanggilan saksi-saksi tambahan untuk memperjelas alur dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu.

Tulis Komentar Anda