Istri Ditagih Utang, Pedagang Pempek di Palembang Lakukan Ini Kepada Tetangganya

Tersangka mengatakan, dalam keributan iu awalnya hanya melihat dari pintu belakang rumahnya saja. Namun pelaku kalap hingga menusukkan pisau ke arah perut korban sebanyak dua kali.

“Saya menyesal, itu karena saya kelelahan kerja,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dalam pelariannya, Sabtu (17/7). Penyidik ​​menjerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang ancaman berat dengan ancaman lima tahun penjara.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Dia berdalih kesal, istrinya didatangi korban untuk menagih utang,” kata dia. | red

Tulis Komentar Anda