LAMPUNG7COM – KUNINGAN | Kapolres Kuningan Polda Jabar AKBP Dhany Aryanda saat Konperensi Persnya dikonfirmasi Awak Media mengatakan, Awalnya pada hari kami 12 Januari 2023 yang lalu sekira pukul 16.30 Wib saat korban pulang kerumah, korban melihat jendela samping dan belakang rumah korban sudah dalam keadaan terbuka kemudian korban melihat 1 (satu) unit TV Polytron 60 Inc dan 1 (satu) set speaker merk Polyton sudah tidak ada ditempatnya kemudian korban masuk kedalam kamar dan melihat 1 (satu) unit handphone Asus Zenfone 2 Laser warna merah dengan disimpan di atas meja rias sudah tidak ada dan korban langsung memeriksa laci meja rias ternyata dompet wanita warna biru yang berisikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), 5 buah sepatu olahraga dan 2 (dua) buah sandal sudah tidak ada ditempatnya.” Kata AKBP Dhany Aryanda.
Diduga pelaku melakukan pencurian dengan cara menaiki tembok belakang rumah dan pelaku mencongkel jendela samping rumah korban kemudian masuk dan mengambil barang-barang milik korban.” ungkapnya, Sabtu (21/01/2023).
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Awalnya ketika ada laporan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Sat Reskrim Polres Kuningan Polda Jabar bersama Subnit Resmob langsung melakukan cek TKP dan penyelidikan untuk mencari info keterangan lebih lanjut mengenai kejadian tersebut.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan didapat bahwa 1 (Satu) unit handphone merk Asus Zenfone 2 Laser warna merah dipakai oleh sodara korban BS warga Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat.
Kemudian Sat Reskrim Polres Kuningan bersama-sama dengan Subnit Resmob langsung menuju ke rumah sodara korban BS, setelah dimintai keterangan sodara BS membeli 1 (Satu) unit handphone merk Asus Zenfone 2 Laser warna merah dari pelaku.
Kemudian Reskrim Polres Kuningan Polda Jabar bersama Subnit Resmob langsung mendatangi rumah pelaku inisial AS, setelah dimintai keterangan benar bahwa pelaku menjual 1 (Satu) unit handphone merk Asus Zenfone 2 Laser warna merah dengan milik korban ke sodara BS.
Selanjutnya pelaku inisial AS menunjukan 1 ( Satu) unit TV merk Polytron 60 inc warna hitam dan 1 (Satu) set Speaker merk Polytron warna hitam hasil mencuri dari rumah korban di simpan di atas plafon kamar pelaku.
Selanjutnya Reskrim Polres Kuningan bersama dengan Subnit Resmob langsung mengamankan pelaku inisial AS berikut barang bukti dan membawanya ke Unit Reskrim Polres Kuningan.