Tanggamus | Seiring meningkatnya warga Tanggamus yang terkonfirmasi Covid-19, Bupati Dewi Handajani berharap agar Posko Penanganan Covid-19 di setiap pekon dan kelurahan dioptimalkan. Ini sebagai upaya pengendalian, penyebaran dan penanganan Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Bupati melalui Surat Edaran (SE) No 360/2697/44/2021, tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
SE tersebut dikeluarkannya 5 Juli 2021. Yang ditujukan kepada Forkopimda, Kepala Instansi Vertikal, Kepala.Perangkat Daerah, Camat dan Lurah, Organisasi Keagamaan dan Organisasi Masyarakat se-Kabupaten Tanggamus.
Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan mempertimbangkan dan memperhatikan situasi terkini perkembangan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tanggamus,dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Isi SE itu: Pertama; Menghimbau kepada seluruh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Pekon dan Kelurahan untuk memantau perkembangan penularan Covid diwilayahnya masing-masing dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah sampai dengan tingkat Rt.
Mendata setiap orang yang masuk ke wilayahnya, dan apabila dicurigai terpapar Covid, wajib melapor kepada Bidan Desa/tenaga kesehatan setempat. Aktif mensosialisasikan PPKM Mikro kepada masyarakat di wilayahnya. Membentuk Tim Pemulasaran Jenazah dan Pemakaman di Tingkat Pekon/Kelurahan.
Kedua: Menutup seluruh tempat wisata di Kabupaten Tanggamus.
Ketiga; Tidak mengizinkan setiap jenis kegiatan yang bersifat mengundang kerumunan dan berpotensi penularan Covid terkecuali kegiatan ditempat yang melayani kebutuhan dasar masyarakat tetap diperbolehkan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.