Keempat; Tidak mengizinkan kegiatan hajatan/pesta, yang diizinkan hanya pelaksanaan akad nikahyang dihadiri tidak melebihi 10 (sepuluh) orang.
Kelima; Bagi masyarakat yang terinfeksi Covid dengan gejala ringan hendaknya melakukan Isolasi Mandiri di rumah masing-masing, atau ruang isolasi milik Pekon, Kelurahan, Puskesmas dengan pemantauan ketat Satgas Covid-19 Pekon, Kelurahan, Bidan Desa dan tenaga kesehatan setempat.
[su_note note_color=”#e9e9e9″ text_color=”#000000″]Baca Juga: Ketua LKKS Sri Nilawati Syafei Menyerahkan Bantuan Kursi Roda[/su_note]
Keenam; Mengaktifkan kembali Ambulans Pekon untuk keliling pekon dan menyampaikan kepada seluruh warga agar tidak berkerumun guna memutus rantai penyebaran Covid.
Ketujuh; Pengetatan kegiatan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengundang kerumunan pada saat kegiatan termasuk kegiatan hajatan/pesta.
Kedelapan; Sarana dan prasarana di Posko PPKM Mikro harus dilengkapi, seperti handsanitizer, tempat cuci tangan dan lain sebagainya.
[su_note note_color=”#e9e9e9″ text_color=”#000000″]Baca Juga: Petugas PPKM TNI-Polri Bersitegang dengan Seorang Anggota Paspampres, Kapolres Metro Jakbar: “Permasalahan sudah selesai”[/su_note]
Kesembilan; Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Surat Edaran ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesepuluh; Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. | Khoiri