Rumah Sakit BM Kota Agung Tanggamus, Mengevaluasi SOP Penanganan Pasien dan Ambulance

LAMPUNG7NEWS (Komunikasi dan Informasi Berita Online)

Tanggamus | Terkait kejadian dilarangnya ambulan pekon, membawa pasien rujukan dari RS Batin Mengunang mingu kemarin, SOP rumah sakit yang tidak membolehkan.

Menurut keterangan Budi M Gozali, Kabag TU ia mejelaskan, pasien yang mengunakan BPJS gratis mengunakan ambulance, kalau pasien umum bayar berdasarkan jauh dekatnya jarak tempuh.

Menurutnya, melalui advis dari rumah sakitlah pasien dirujuk, RS BM punya sistem rujukan (Sisrut) terpadu dimasing-masing rumah sakit terkonekting, seperti RS Abdul Moloek dan Mitra Husada, katanya.

“Ada 3 ambulan disini yang siaga, dan 1 ambulan VVIV untuk bac up, drivernya juga stanbay dirumah sakit, karena mereka juga sebagai pegawai honorer disini, tidak ada alasan mereka tidak ada dilokasi,” kata Budi M Gozali kepada kantor berita rmol diruang kerjanya, selasa 18/2.

“Kami minta maaf atas kejadian kemarin, dravier yang tidak ada ditempat saat akan membawa pasien ke RS Mitra Husada, dan pelarangan ambulan pekon membawa pasien, sehinga sempat membuat kekisruhan pada saat itu, ucapnya.

Ia menambahkan, tidak adanya penjelasan hasil diaknosa pasien atas nama, karena Dokter Penangung Jawab Pasien (DPJP) tidak ada. Tidak adanya laporan perawat yang mendampingi saat rujukan, kalau pasien meningal setibanya di RS Mitra Husada, itu semata kelalaian.

“Kami turut berduka cita atas meningalnya pasien Risdiana, kami akan introfeksi atas kejadian ini, dan akan mengevaluasinya,” ujarnya.

Dilain pihak, suami almarhumah, sangat menyesalkan kejadian ini, ia berharap kejadian ini tidak terjadi dengan pasien-pasien lain, harapnya. | Khoiri

Tulis Komentar Anda