Malang — Warga Kelurahan Mulyorejo, Kota Malang, menolak keras penggunaan sound horeg dalam sebuah iring-iringan karnaval yang digelar pada Sabtu (12/7) lalu. Penolakan itu bahkan sempat memicu kericuhan, seperti terekam dalam video yang viral di media sosial.
Dalam video tersebut, seorang wanita terlihat berteriak karena merasa terganggu dengan suara keras sound system. Tak lama, seorang pria keluar dari rumahnya dan mendorong salah satu peserta karnaval hingga berujung aksi saling pukul antarwarga dan peserta acara.
Lurah Mulyorejo, Siswanto Heru Suparnadi, membenarkan insiden tersebut. Menurutnya, keributan muncul karena keresahan warga terhadap suara bising yang ditimbulkan oleh sound horeg.
“Memang ada warga yang merasa terganggu. Tapi sekarang sudah diselesaikan. Sudah damai dengan RT, RW, dan panitia Bersih Desa,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (14/7).
Siswanto juga mengungkap bahwa warga telah meminta panitia karnaval untuk tidak menyalakan sound horeg di depan rumah-rumah warga.
Fatwa Haram dari MUI Jatim: Sound Horeg Meresahkan dan Bertentangan dengan Syariah
Penolakan terhadap sound horeg tak hanya datang dari warga, tetapi juga dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, yang secara resmi mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 yang menyatakan haram penggunaan sound horeg yang melanggar norma agama dan sosial.
Dalam fatwa tersebut, MUI Jatim menyebut penggunaan sound horeg haram apabila:
-
Melebihi ambang batas suara wajar
-
Mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga
-
Menyebabkan kerusakan fasilitas umum
-
Disertai aksi joget campur laki-laki dan perempuan
-
Mengandung unsur maksiat atau melanggar syariat Islam
MUI juga mendesak pemerintah daerah segera mengatur penggunaan sound horeg melalui kebijakan yang menyentuh aspek perizinan, standar penggunaan, dan sanksi hukum.