Pemprov Jatim Siapkan Aturan, Emil Dardak: “Yang Meresahkan Harus Dilarang”
Menanggapi polemik ini, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti fatwa MUI dan suara masyarakat.
“Yang membuat resah, yang merusak fasilitas umum, rumah warga, atau menampilkan tarian yang tak senonoh di ruang publik, itu jelas dilarang,” tegas Emil.
Emil juga menambahkan bahwa Pemprov Jatim telah membahas persoalan ini bersama Rijalul Ansor NU dalam forum Rakerwil di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri.
Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk menyusun regulasi lebih spesifik, meskipun secara normatif telah ada aturan terkait polusi suara dan izin keramaian.
“Kami akan meninjau bentuk regulasi yang paling tepat, apakah itu Pergub atau revisi peraturan yang sudah ada,” ujarnya.
Seruan untuk Semua Pihak: Hormati Hak dan Norma Sosial
MUI Jatim dalam fatwanya juga mengimbau para pelaku usaha hiburan dan event organizer untuk lebih bijak menggunakan sound system dan menghormati hak-hak masyarakat.
“Kita tak melarang teknologi. Tapi penggunaannya harus dalam koridor hukum dan nilai-nilai keagamaan,” bunyi salah satu poin dalam fatwa.
Dengan fatwa haram ini, serta tekanan dari masyarakat, penggunaan sound horeg di ruang publik dipastikan akan diperketat dan diatur lebih lanjut.