Banten | Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, SP.1053/KP.004/DJPD/2020 Tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Berkala Gabungan Secara Nasional dan Laporan Kejadian Nomor LK/02/XIPPNS-LLAJ/BPTD-Banten/2020 tertanggal 18 November 2020.
Menindaklanjuti hal tersebut BPTD Wilayah III Provinsi Banten mengadakan kegiatan Normalisasi Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) pada Senin, 15 Maret 2021 sekaligus meresmikan Kantor BPTD Wilayah III Provinsi Banten yang langsung dipimpin oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Mengingat masih dalam pencegahan penyebaran Covid-19, tamu undangan dibatasi. Terlihat 2 orang yang hadir dari pihak Polres Cilegon, TNI dan instansi terkait lainnya. Walau peserta terbatas, namun acara berlangsung dengan aman dan lancar. | Miranti