Kota Agung | Terkait pemberitaan media lampung7news, edisi Selasa 4/2. Gaji guru honorer dua bulan belum dibayar. Pengawas Pembina SMA angkat bicara. Kamis 6/2.
Kepada kantor berita media lampung7news, Via sambungan telepone, Munawar pengawas pembina SMA, menyesalkan adanya keterlambatan pembayaran honor pegawai non PNS di SMAN I Kotaagung.
Ia mengatakan kejadian ini sangat menyedihkan, seharusnya tidak terjadi di sekolah sebesar itu. “Seharusnya kepala sekolah ketika membuat kegiatan juga mencantumkan dana angaranya, ucapnya.
Menurutnya, resiko sekolah yang menerima siswa banyak, pastinya mengangkat pengajar yang banyak juga, itu tanggungjawab sekolah untuk mencarikan solusi untuk mengaji mereka, ucapnya. Ia mengatakan, kami sangat merespon pemberitaan media lampung7news itu, kamipun kaget sekolah sebesar itu, kok gaji pegawainya bisa terlambat.
“Rencana besok kami akan ke SMAN I Kotaagung, untuk mencari tau akar masalahnya. Untuk belanja pegawai dari dana BOS itu ada, untuk yang 2020 ini saya belum baca regulasinya, jadi saya gak bisa memberikan statemen banyak dulu, katanya.
Sa’at Awak media lampung7news mau mengkonfirmasi langsung ke Ruslan selaku Nakhoda SMAN I Kotaagung, beliau tidak ada diruangannya.
Awak media diterima oleh Suharji waka saspras, didampingi Saipul waka peningkatan mutu, diruangannya. keduanya membenarkan, kalau tadi semua pegawai berstatus non PNS dikumpulkan di aula sekolah. Tidak adahal urgen yang dibicarakan, Ruslan Selaku kepala sekolah SMA negeri 1 kota Agung, hanya memberikan arahan, kalau ada aib didalam, jangan diceritakan ke orang luar, ucapnya.
Masalah gaji kalian itu akan dibayarkan, mobil saya sebagai jaminannya, kata Suharji menirukan. Menurut Suharji pemberitaan media lampung7news, tidak berpengaruh dengan masalah ini.
Ia menambahkn, sekolah hanya mengandalkan uang bulanan siswa, untuk membayar gaji pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) mereka honorer murni, tidak ada bantuan dari Pemda Provinsi dan Kabupaten. Sementara kalau mau melakukan penagihan kesiswa, kami tidak bisa resikonya berat, jelasnya.
“Untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hanya bisa memberi gaji honorer, mereka yang mendapat SK Gubernur saja, sementara pengajar honorer SMAN 1 kota Agung murni SK kepsek,” tutupnya. | Khoiri