
Teluk Pandan | Pemanfaatan Pulau Lelangga Lunik yang berada di Kecamatan Punduh Pedada yang di miliki oleh Romi Dharma, putra pengusaha nasional Artalita Suryani (Ayin) di duga menyalahi aturan yang ada dan tidak mengikuti peraturan yang berlaku. Karena belum memiliki izin lokasi dan membuat izin pengelolaan, namun lebih mirisnya pada tahun 2008 sudah memilik IMB, walaupun belum memiliki kedua izin tersebut.
Johnny juga menambahkan, untuk pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pengelola terlebih dahulu harus memiliki izin lokasi yang di keluarkan oleh pati, dan harus membuat izin pengelolaan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2014.
“Kalau ini kan aneh dan menjadi pertanyaan besar bagi saya, belum punya izin lokasi yang di keluarkan Bupati dan izin pengelolaan kok sudah punya IMB,” tambah Johnny.
Yang lebih mirisnya lagi menurut dia, IMB yang di miliki oleh Romi putra pengusaha nasional Artalita Suryani (Ayin) ini lebih kecil di bandingkan kenyataan yang ada.
“Sebab menurut undang-undang tersebut, yang di katakan pulau-pulau kecil itu di bawah 2 ribu Km persegi. Sedangkan pulau Lelangga Lunik luasnya hanya 2 Ha,” ujar Anggota Komisi I DPRD Pesawaran ini.
Ia juga mengingatkan kepada Satker terkait, mengenai pengurusan izin pemanfaatan pulau-pulau kecil tidak bisa disamakan dengan pengurusan izin di daratan. Dan ini yang harus menjadi perhatian sangat besar.
Ia juga menambahkan, pulau-pulau kecil apalagi ada pulau terluas harus menjadi perhatian negara.
“Sebab, semua aktifitas di pulau itu harus di monitor oleh pemerintah daerah dan desa. Apakah di sana ada produksi narkoba atau perjudian, sebab baru saja kita mendekati lokasi itu langsung di suruh menjauh oleh penjaga-penjaga di sana,” tandasnya.
Ia juga mengingatkan kepada aparat keamanan agar menindaklanjuti permasalahan ini. Dan jangan sampai oknum-oknum aparat keamanan tersebut justru melindungi dan mem-back up mereka.
Johnny Corne juga menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2014 pelanggaran terhadap izin lokasi pemanfaatan pulau kecil di ancam pidana kurungan maksimal 3 tahun dan pelanggaran izin pengelolaan dengan ancaman maksimal 4 tahun.
Dari peninjaunya ke Pulau Lelangga Lunik menurut Johnny, terdapat 4 bangunan permanen dengan 25 kamar tidur lengkap. Dan fasilitasnya 1 ruang karaoke, ruang makan atau ruang pertemuan, hellypad dan dermaga.
| Ed. Je | Hendri L7news.
Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi | Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial | Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka | Lalu Lintas | Bola | Sport
| Berita Pilihan
KPU Kota Metro Bentuk 5 Tim, Guna Lakukan Monitoring Coklit
Metro | KPU Kota Metro lakukan monitoring dengan maksud mengantisipasi kekurangan sticker dan melakukan pengecekan kendala-kendala di lapangan. Ketua KPU Kota Metro Nuris Septa Pratama membenarkan hal tersebut, dimana dalam…
ACHMAD PAIRIN CANANGKAN BBGRM XIII DAN BUKA PERINGATAN HKG PKK KE 44 TAHUN 2016
[espro-slider id=19025] METRO | Walikota Metro Achmad Pairin mencanangkan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XIII dan membuka Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK (HKG) Ke – 44 Tahun 2016, ditandai…
Dilimpahkan Ke JPU,Pelaku Jambret Asal Tanggamus Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Banyuwulu.com _ Pringsewu| Hudarul Pariq (22), pelaku pencurian dengan kekerasan yang tertangkap polisi akibat menjambret ponsel di jalan raya Pardasuka, Pringsewu, Lampung pada November 2022 yang laku hari ini…

Polres Pringsewu Gencar Kampanye Anti-Hoaks dan Pentingnya Hak Pilih Jelang Pilkada
Pringsewu – Polres Pringsewu terus mengedukasi masyarakat untuk turut aktif berpartisipasi dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024. Edukasi ini disampaikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Preemtif Operasi Mantap Praja Polres Pringsewu saat…