Besok KPU Kerahkan Kekuatan Penuh
[su_animate duration=”2″ delay=”1″][su_highlight background=”#d6123e” color=”#ffffff”]LAMPUNG7NEWS[/su_highlight][/su_animate]
Mesuji | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mesuji sebagai penyelenggara Pilkada di Kabupaten Mesuji akan kerahkan kekuatan penuh pada hari terakhir pendaftaran calon bupati dan wakil bupati periode 2017-2022, Jumat, 23/9/16 besok.
Hal tersebut dikatakan Iklas Setia selaku Sekretaris KPU diruang kerjanya, Kamis, 22/9.
[espro-slider id=22889]
“Diperkirakan besok ada beberapa calon yang datang berbarengan untuk mendaftar. Menyikapi itu pihak KPU akan mengerahkan kekuatan penuh sebagai bentuk antisifasi membludaknya massa dari para simpatisan dan pendukung calon,” beber Iklas.
Untuk personil KPU sendiri akan dibagi dibeberapa tempat yang terdiri dari Panitia Kelompok Kerja (pokja) yang diketui oleh Imani, beserta Internal Komisioner untuk meniliti kelengkapan berkas, ditambah 2 orang operator Tim aplikasi silon.
“Diruang utama (dalam) hanya dapat dimasuki oleh pasangan calon, ketua dan sekretaris partai dan dua orang LO pasangan calon yang terdiri operator aplikasi silon, dan panwas yang diperbolehkan masuk kedalam ruangan,” imbuhnya.
Dan untuk baris luar (tarup) lanjutnya, nanti ada Sekretaris KPU Iklas Setia yang berperan sebagai penyambut tamu bersama crew kepanitian KPU Mesuji.
“Didalam ruang tarub kita siapkan untuk kapasitas 40 orang perpasangan, untuk mengantisifatif kalau datang lagi calon berikutnya, karena kita hanya menyiapkan ruang hanya untuk 100 orang,” jelasnya.
Kemudian untuk antisifatif keamanan kita sudah menghimbau melalui Liaison Officer (LO) masing-masing calon agar memberikan daftar nama para pengiring, simpatisan (pendukung), dan disarankan untuk tidak membawa senjata tajam.
“Kita menghimbau kepada para pengiring, simpatisan dan Tim pendukung untuk tidak membawa senjata tajam (sajam), senjata api (senpi) dan sejenisnya dalam menghadiri prosesi pendaftaran calon bupati dan wakil bupati ini,” pungkas Iklas.
Lebih jauh Dia menyampaikan, Pilkada yang merupakan hajad 5 tahunan ini adalah pesta demokrasi bersama. Mari kita sukseskan Pilkada periode 2017-2022 tersebut. Hindari perbedaan yang akan menimbulkan gesekan. Karena, itu akan merugikan diri sendiri, seperti yang tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dalam Pasal 198 A. Yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan kekerasan atau menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugas, dipidana penjara paling singkat 12 bulan paling lama 24 bulan,” himbaunya.
[su_button]Berita lainnya :[/su_button]
[su_posts posts_per_page=”12″ tax_term=”9,54″ tax_operator=”1″ order=”desc” orderby=”id”][su_posts posts_per_page=”5″ tax_term=”9″ tax_operator=”0″ offset=”1″ order=”desc”][button href=”https://lampung7news.co.id/category/lampung/pesawaran/” icon=”” rounded=”btn-box” size=”btn-lg” style=”btn-default” target=”_blank”]Klik Pesawaran[/button][/su_posts]