[espro-slider id=19013]
Lampung Timur | Bupati Lampung Timur (Lamtim), Chusnunia Chalim diduga menggunakan Identitas ganda, saat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2015 lalu.
Hal itu menyeruak di karenakan dugaan identitas dalam berkas pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat menggunakan Keterangan Tanda Penduduk Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.
Dilain sisi Nunik sapaan Chusnunia Chalim juga masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten itu.
Komisioner KPU Lampung Timur, M. Teguh mengatakan, adanya identitas Chusnunia Chalim tersebut dari DPT Kabupaten Lamtim, karena menurutnya dasar dari DPT adalah dari kartu identitas yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah (Disdukcapil).
Menurut dia, pihaknya hanya memverifikasi sebatas berkas yang didaftarkan yaitu, Chusnunia Chalim dengan KTP DKI Jakarta, setelah itu kata Teguh, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
“Dan cocok. Selesai, soal adanya identitas Lamtim, memang ada yang menimbulkan pertanyaan kami, kenapa ada di DPT, tapi itu bukannya ranah KPU,” kata Teguh, Senin (30/05/2016).
Teguh kembali menegaskan, kinerja KPU hanya berdasarkan data dari Mendagri, yaitu status Chusnunia Chalim sesuai kartu identitasnya dan adalah “belum menikah”.
Mengenai adanya dugaan identitas ganda bukanlah kewenangan KPU.
Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lamtim, Yohanes Eko Prasetio membenarkan adanya informasi dugaan identitas ganda, Chusnunia Chalim saat pencoblosan.
Sayangnya, kata Yohanes, pihaknya tidak menindaklanjuti perihal tersebut, lantaran tidak pernah ada pihak yang melaporkan hal tersebut ke Panwaslu.
Yohanes menuturkan, pihaknya mengetahui setelah hari pencoblosan, setelah dirasa janggal, pihaknya mempertanyakan mengapa identitas DKI (Sesuai berkas di KPU) namun bisa mencoblos di Kabupaten Lampung Timur, tepatnya di Kecamatan Wawai Karya.
“Tetapi karena tidak ada laporan jadi kami tidak menindaklanjuti, hanya sebatas koordinasi dengan KPU,” aku Yohanes Eko Prasetio.
Sayangnya, pihak Disdukcapil Lampung Timur belum berhasil dihubungi.
Dilain pihak, salah satu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat di Lamtim, Uzzi menyebutkan dugaan identitas ganda adalah pelanggaran, hal itu diatur dalam UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Mengenai KTP ganda diatur didalam Pasal sebagai berikut;
Pasal 63 ayat (6), Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP.
Pasal 97, Setiap Penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK, sebagaimana dimaksud dalam,
Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam,
Pasal 63 ayat (6) dipidana, dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah).
“Jadi sanksi bagi penduduk yang memiliki KTP lebih dari satu dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000.00 (dua puluh lima juta rupiah),” jelasnya.
| Ed. Je | Riswan L7news.

Bulog Tegaskan Pelaku Judi Online dan Terorisme Tak Berhak Terima Bantuan Pangan
Jakarta — Direktur Utama Perum Bulog, Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan bahwa masyarakat yang terlibat dalam judi online (judol) dan kegiatan terorisme tidak diperkenankan menerima bantuan pangan dari pemerintah. Pernyataan…

Dalam Giat Ngawangkong, Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Sampaikan Himbauan Waspadai Faham Radikal Dan Penipuan online
LAMPUNG7COM— KARAWANG– Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok, Polres Karawang Ipda Damo Sulaeman bersama Ipda Audien melaksanakan Patroli rutin malam hari di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok Rabu (01/02/2023) pukul.01.48 Wib. Giat Patroli…
Berkali-Kali Datangi Kantor BPN Tidak Ada Solusi, Puluhan Massa Unras Terkait PTSL
LAMPUNG7COM | Puluhan Massa yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari berbagai Kelurahan di Kota Bandar Lampung, melakukan unjuk rasa di depan Tugu Adipura dan depan Kantor PWI Lampung, Rabu,…
Ulat Bulu Paling Berbahaya
1. The Saddleback Caterpillar LAMPUNG7.COM – Ulat yang cantik, tapi hati-hati jika terkena racunnya bisa menimbulkan gejala pembengkakan, rasa mual dan ruam selama berhari-hari. Ulat ini tergolong rakus dan memakan segala…