Lampung Timur | Dugaan Korupsi dan Persekongkolan dalam pelaksanaan Proyek Jembatan penghubung Desa Jaya Guna dan Desa Sukaraja Tiga Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) senilai 11 Milyar masuk Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal tersebut disampaikan Fauzi Ahmad Ketua Genta Lamtim Kamis (23/6) kemarin, melalui surat Nomor: 08/DPD.GENTA-LTM/III/2016 | Lamp: 1 (Satu) Berkas. | Perihal: Indikasi Korupsi Pembangunan Jembatan Way Sekampung Kabupaten Lampung Timur.
Menurut Fauzi, surat laporan tersebut dikirimkan pada Kepala Kejaksaan Agung RI Cq-Satgas Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus PPTPK).Di-Jakarta.
Pelaksanan pekerjaan pembangunan Jembatan Way Sekampung Desa Sukaraja, Tiga-Jaya Guna, Kec. Marga Tiga Tahap II, yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 11 M, dilaksanakan oleh PT. AA BERSAUDARA dengan harga terkoreksi Rp. 10.886.469.000,00, itu diduga dalam pelaksanaan pekerjaan kurang pengendalian maupun pengawasan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Timur, baik PPK, PPTK, Pengawas Lapangan, maupun Konsultan Pengawas, atas pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya, sehingga dapat menyebabkan kualitas pekerjaan yang buruk dan diduga belum memenuhi standar sebagaimana yang dipersyaratkan di dalam kontrak, serta terindikasi telah terjadi kerugian keuangan negara.
Pelaksanan pekerjaan pembangunan Jembatan Way Sekampung Desa Sukaraja, Tiga-Jaya Guna, Kec. Marga Tiga Tahap II tersebut juga sarat dengan persekongkolan rekanan pemenang tender dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hal itu jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 70 tahun 2012 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa;
- Pasal 6 poin f yang menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan Negara dalam pengadaan barang/jasa;
- Pasal 89 ayat (4) yang menyatakan pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi,dilakukan senilai pekerjaan yang sudah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam kontrak. Dalam penjelasan, pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang;
- Pasal 95 ayat (4) yang menyatakan bahwa panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak.
“Bukan hanya itu, belakangan kita ketahui dari kuasa perusahaan PT. AA Bersaudara, Junaidi menyebutkan, proses pembuatan tanggal mundur Surat Perintah Pembayaran Dana (SPPD) proyek Jembatan, yaitu sudah akhir tutup anggaran (pada 25/12/2015) di rubah menjadi 18/12/2015, dan proses pencairan di pertengahan bulan Januari 2016, secara tunai,” urai Fauzi Ahmad Kamis kemarin.
Ditambahkannya, para pejabat yang terindikasi korupsi di Kabupaten berjuluk Bumei Tuah Bebadan itu sepertinya tidak dapat disentuh hukum, sementara para pemangku jabatan strategisnya nyaris bertindak terang-terangan mengeruk uang negara demi memperkaya diri dan golongannya.
“Karena itu kami melaporkan adanya dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek jembatan Jayaguna Sukaraja ke Kejagung RI, kami berharap dengan keterlibatan orang kejaksaan Agung, nantinya proses hukum dapat berjalan sesuai harapan, kami pun dari warga asli Lamtim tetap terus mengawal prosesnya, dan saat ini kami dapat informasi Kasie Intel Kejari Sukadana, Seprin dari Kejagung sudah masuk Pidsus Kejari Sukadana,” tegas Fauzi Ahmad.
Dilain pihak Junaidi warga setempat membenarkan, saat proses pelaksanaan proyek jembatan tersebut adalah pemegang kuasa dari Direktur PT. AA Bersaudara, Junaidi yakin akan mempertanggungjawabkan segala yang diucapkannya, hal itu dilakukannya lantaran tidak dapat menerima atas hasil pembangunan jembatan yang menelan dana 11 Milyar, tetapi hasilnya sangat mengecewakan.
Dendi Ramadhona Jalani Tes Kejiwaan di DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung
LAMPUNG7COM, Bandar Lampung – Satu Bakal Calon Bupati Pesawaran yang mendaftar di PDI Perjuangan, menjalani tes kejiwaan psikologi atau psikotes tersebut pada Sabtu (23/5), di kantor DPD PDI Perjuangan di…

Mubeslub IWO Tahun 2023 Resmi Dibuka, Ketum PP IWO: Kita Sepakati Bersama, Mari Riang dan Gembira
LAMPUNG7COM | Musyawarah Bersama Luar Biasa (Mubeslu) Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia tahun 2023 secara resmi telah dibuka oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat IWO Jodhi Yudono, Minggu (03/09/2023) sore di…
Kadishut Provinsi Lampung Apresiasi serta Bangga akan Kinerja Para Penyuluh Kehutanan dan Para Petani
BANDAR LAMPUNG | Menjaga, melestarikan dan mengembalikan fungsi hutan bukan pekerjaan yang mudah, mengingat perbandingan antara luas hutan yang harus dijaga, dengan personil yang menjaga tidaklah seimbang. Namun semua itu…
Semangat Gotong Royong Babinsa Banjit Bersama Warga.
banyuwulu.com – Way Kanan* – Salah satu kebudayaan yang menjadi identitas bersatunya masyarakat desa salah satunya adalah kerja bakti ataupun gotong royong. Kegiatan ini biasanya dilakukan masyarakat secara bersama-sama saat…
Aksi Budaya “Kita Indonesia”, DPW NasDem Lampung Kirim 7 Ribu Kader
Jakarta | Terkait parade budaya ‘Kita Indoensia’, yang digelar 4 Desember 2016 kemarin, DPW Partai NasDem Lampung mengirimkan sekitar 7 ribu kadernya, hari Sabtu, (3/12/2016) lalu dengan mengenakan seragam kebesaran…

OJK Dorong Peran Strategis Ibu sebagai Menteri Keuangan Keluarga
Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menekankan pentingnya peran perempuan, khususnya ibu, dalam mengelola keuangan…