[espro-slider id=17484]
Gedongtataan | Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona meminta kepada satuan kerja terkait khususnya yang membidangi urusan pemerintahan, untuk mampu menjabarkan ketentuan peraturan perundang-undangan secara utuh dan konferhensif. Serta pimpinan wilayah di masing-masing kecamatan agar mampu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayahnya, berdasarkan Pasal 154 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Bagi Kepala Desa, bekerjalah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, utamanya dalam melaksanakan kewenangan kepala desa dalam menetapkan peraturan di desa yang meliputi peraturan desa, peraturan bersama kepala desa dan peraturan kepala desa,” ungkap Wakil Bupati Pesawaran, Eriawan saat membacakan sambutan bupati Pesawaran pada acara Bimbingan Teknis Penyusunan Peraturan di Desa Bagi Perangkat Desa Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran yang dipusatkan di Aula Islamic Center (25/4).
Dikatakan, tata kelola pemerintahan desa telah banyak mengalami perubahan paradigma dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 berserta seluruh peraturan turunannya.
“Perubahan itu antara lain periodesasi masa jabatan kepala desa sebelumnya hanya 2 periode, kini dapat menjabat selama 3 periode baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut. Demikian juga dengan pemilihan kepala desa yang dilakukan secara serentak dalam wilayah kabupaten,” jelasnya.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, lanjut mantan Anggota DPRD Pesawaran dua periode ini, maka sudah menjadi tugas semua pihak untuk mengimplementasikan ketentuan tersebut dalam pelaksanaan pemerintahan desa di Kabupaten Pesawaran. Dimana, penetapan peraturan desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah produk hukum, peraturan desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.
“Sebagai sebuah produk politik, peraturan desa harus diproses secara demokratis dan partisipatif, yakni proses penyusunannya mengikutsertakan partisipasi masyarakat desa. Untuk itu saya minta kepada seluruh kepala desa dan sekretaris desa agar mengikuti kegiatan ini dengan serius, fokus dan seksama,” pungkasnya.
| Hendri L7.

| Baca Juga
Artikel | Kisah | Kesehatan | Pertambangan & Energi
Pertanian & Perikanan | Organisasi | Sosial
Handphone | Komputer | Mesin | Unik Langka
Lalu Lintas | Bola | Sport
| Berita Pilihan

Penyidik Kembali Gagal Tangkap Yoon Suk-Yeol, Terjadi Bentrokan di Kediamannya
Korsel – Pada Rabu (15/01/2025), penyidik dari Kantor Penyidikan Anti Korupsi Korea Selatan (CIO) kembali berusaha menangkap Presiden Korea Selatan yang telah dimakzulkan, Yoon Suk-Yeol. Namun, upaya penangkapan kali ini kembali…
PM Belanda Minta Maaf Kepada Rakyat Indonesia Atas Penjajahan 1945-1949
LAMPUNG7COM | Perdana Menteri (PM) Belanda Mark Rutte menyampaikan permintaan maaf penuh kepada Indonesia terkait temuan sejarah bahwa negara itu menggunakan kekerasan berlebihan untuk merebut kembali Indonesia pasca-Perang Dunia II.…

Wall Street Menguat, S&P 500 dan Nasdaq Dekati Rekor Tertinggi, Trump Pertimbangkan Ganti Ketua The Fed
NEW YORK – Bursa saham Wall Street ditutup menguat pada Kamis (27/6/2025), dengan indeks S&P 500 dan Nasdaq mendekati level tertinggi sepanjang masa, didorong ekspektasi pelonggaran kebijakan moneter dan melemahnya…
Pemberontak Tigray Semakin Dekat Addis Ababa
Siapa Sebenarnya Mereka? LAMPUNG7COM | Sejak awal November 2020, pemerintah Etiopia dan pasukan Front Pembebasan Rakyat Tigray (TPLF) telah baku tembak dalam konflik yang merenggut ribuan nyawa dan menyebabkan lebih…

Pasien Ini Jadi Orang Pertama Terlama Hidup dengan Cangkok Ginjal Babi
Internasional – Towana Looney, seorang wanita asal Alabama, AS, mencatat sejarah sebagai individu yang hidup paling lama dengan ginjal babi di dalam tubuhnya. Looney menjadi orang ketiga di dunia yang…