BANDAR LAMPUNG – Kasus dugaan mafia minyak goreng subsidi jenis Minyakita yang menyeret seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Lampung terus menjadi perhatian publik. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Indonesia Bersatu, Hadie Reyandi Chandra, mendesak Polresta Bandar Lampung bertindak tegas dan transparan dalam menuntaskan perkara yang dinilai merugikan masyarakat luas tersebut.
Sebelumnya, jajaran Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang oknum ASN berinisial ALS yang diduga menjadi salah satu aktor utama dalam praktik distribusi ilegal minyak goreng subsidi berlabel Minyakita. Penangkapan dilakukan pada Kamis (22/5/2026) di kawasan Rajabasa, Bandar Lampung.
Menurut Hadie, kasus tersebut tidak boleh berhenti pada satu tersangka saja. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga berada di balik praktik penyalahgunaan distribusi minyak goreng subsidi tersebut.
“Kami berharap Polresta Bandar Lampung segera menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika memang ada pihak lain yang terlibat, harus diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Hadie, Selasa (2/6/2026).
Ia menilai alat bukti yang telah diamankan aparat saat penangkapan sudah cukup kuat untuk mendalami kasus tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, praktik yang diduga dilakukan tidak mungkin berlangsung dalam waktu singkat tanpa adanya jaringan distribusi yang terorganisir.
Hadie juga meminta Kapolresta Bandar Lampung segera menggelar konferensi pers untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait perkembangan penyidikan, termasuk jumlah barang yang diamankan dan wilayah distribusi minyak subsidi yang diduga disalahgunakan.
“Publik berhak mengetahui perkembangan kasus ini. Sampai hari ini masyarakat belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai seberapa besar peredaran dan distribusi Minyakita yang diduga disalahgunakan tersebut,” ujarnya.
Kasus ini juga mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk akademisi. Hadie mengingatkan bahwa penyalahgunaan tata niaga minyak goreng subsidi dapat dijerat dengan sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta ketentuan Kementerian Perdagangan terkait distribusi Minyak Goreng Kemasan Rakyat.
“Dalam aturan yang berlaku, pelanggaran terhadap tata niaga dan penyalahgunaan distribusi minyak subsidi dapat dikenakan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar,” katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
Hadie berharap Polresta Bandar Lampung tetap menjaga profesionalisme dan integritas dalam penanganan perkara agar kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.
“Kami mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam memberantas mafia pangan. Namun prosesnya harus transparan dan memberikan kepastian hukum agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan,” pungkasnya.

