Korem 043/Gatam Dan Polhut Provinsi Lampung Amankan 6 Pelaku Illegal Logging

[su_animate type=”flash” duration=”6″][highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight][/su_animate]
GEDONG TATAAN | Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Pesawaran tidak akan tinggal diam dan siap membantu mengungkap pelaku yang belum tertangkap, terkait penangkapan 6 orang yang diduga melakukan pembalakan di Register 19 Tahura, di Kabupaten Pesawaran oleh tim gabungan Korem 043/Gatam dan Polhut Provinsi Lampung beberapa waktu lalu.
“Belum tahu, jajaran saya belum lapor terkait penangkapan tersebut. Biasanya tim dari Provinsi bergerak langsung melakukan penangkapan. Karena namanya penangkapan tidak diberi informasi. Namun, meskipun Register 19 merupakan kewenangan Provinsi, kita siap membantu dan tidak tinggal diam untuk mengungkap pelaku yang masih belum tertangkap, karena pasti masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Kepala Disbunhut, Sayuti SN.
Ditanya, apakah tertangkapnya sejumlah orang yang diduga melakukan illegal logging ada kaitannya dengan pelaku yang tertangkap beberapa waktu lalu..? Diakuinya, hal itu memungkinkan, karena biasanya orang-orang yang melakukan illegal logging merupakan kelompok yang sudah terorganisir.
“Biasanya, itu pasti ada jaringannya. Karena penampung tidak mungkin banyak. Biasanya itu jaringan sendiri, itu juga gak bisa sembarangan menjualnya, karena kayu Sonokeling. Kalau bukan pemain profesional dan terorganisir, mana mungkin,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Kabupaten Pesawaran, Mustari mengatakan, bahwa Register 19 merupakan kewenangan Provinsi. Namun, diakuinya, pihaknya telah memberikan informasi adanya dugaan warga yang melakukan illegal logging di wilayah register 19 tersebut ke Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
“Kita sifatnya koordinasi dengan Provinsi, apabila terjadi sesuatu hal segera kita akan laporkan. Beberapa waktu lalu, tepatnya sebelum bulan puasa, kita sudah laporkan ke Provinsi, terkait adanya dugaan kegiatan negatif di wilayah register 19 sana,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, pembalakan di wilayah tersebut sudah sering terjadi. Namun menurutnya, hal yang tidak kalah penting adalah, memberikan pemahaman secara persuasif kepada masyarakat, bahwa pengawasan terhadap kawasan itu menjadi tanggungjawab semua pihak, termasuk warga sekitar untuk tetap menjaga kelestarian hutan tersebut.
“Wilayah hutan kawasan yang menjadi kewenangan kita adalah Register 18, 20, dan 21. Sebenarnya, pendekatan persuasif yang perlu rutin diberikan kepada masyarakat. Karena sering saya katakan kepada warga, bahwa mereka itu adalah Polhut-Polhutnya yang dapat mengawasi wilayah kawasan agar tetap terjaga kelestariannya. Karena kelestarian hutan perlu dijaga untuk kelangsungan hidup masyarakat sampai generasi berikutnya,” pungkas Mustari.
| Hendri L7news.
[su_button url=”https://lampung7news.co.id/” background=”#e0473b” icon=”icon: th-list”]Baca Berita Lainnya:[/su_button]
[su_posts posts_per_page=”6″ tax_term=”43,14″ tax_operator=”1″ order=”desc” orderby=”rand”][su_posts posts_per_page=”5″ tax_term=”9″ tax_operator=”0″ offset=”1″ order=”desc”][button href=”https://lampung7news.co.id/category/lampung/pesawaran/” icon=”” rounded=”btn-box” size=”btn-lg” style=”btn-default” target=”_blank”]Klik Pesawaran[/button][/su_posts]