Lamtim Hanya Menerima 20 Persen Dari Bagi Hasil Pajak

[su_animate type=”flash” duration=”6″][highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight][/su_animate]
Sukadana | Hingga saat ini Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) tidak mengetahui berapa jumlah sesungguhnya yang di peroleh Kabupaten dari 20% Pajak Penghasilan (PPH) dari berbagai perusahaan yang ada, pasalnya, Lamtim hanya menerima 20 % saja dari bagi hasil pajak yang di kelola Pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Taufik Kepala Bidang Pendataan dan Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Kamis (23/6), dimana Tahun 2016 pendapatan pajak di targetkan sebesar Rp. 32 Milyar.
Dikatakannya, potensi pajak di Kabupaten Lamtim melaksanakan sesuai Undang-Undang 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi, Lamtim hanya berlaku 9, diantaranya, Pajak Hotel, pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak Hiburan, Pajak Mineral bukan logam dan batuan, pajak Walet, PBB dan BPHTB.
“Untuk pajak penghasilan atau PPH satu persen itu kewenangan pusat melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama Metro (KPPP) dan kita tidak mengetahui berapa jumlah seluruhnya bagi wajib pajak, yang kita terima sesuai aturan yaitu bagi hasilnya sebesar 20 persen,” urai Taufik.
Pada bagian lain Faizal Riza Sekretaris Fraksi Partai Nasdem menanggapi sistem pengelolaan pajak di Kabupaten itu selama ini dirasa kurang ada transparansi ke masyarakat, sementara di Kabupaten itu masih banyak perusahaan atau para wajib pajak tergolong tinggi.
“Wajib pajak di Kabupaten kita tergolong lumayan tinggi, dan masyarakat masih banyak yang belum begitu memahami hasil pajak untuk menyumbang PAD, terlebih lagi adanya bagi hasil pajak penghasilan satu persen dari para wajib pajak dan berapa sesungguhnya untuk Lamtim, karenanya kita akan upayakan untuk menggali berapakah sesungguhnya yang kita dapat,” terang Faisal Riza.
Dalam waktu dekat, kata Faisal Riza akan berkoordinasi dengan komisi terkait, untuk menggelar hearing dalam menyikapi pendapatan pajak di kabupaten itu tiap tahunnya.
[su_button url=”https://lampung7news.co.id/” background=”#e0473b” icon=”icon: th-list”]Baca Berita Lainnya:[/su_button]
[su_posts posts_per_page=”6″ tax_term=”8″ tax_operator=”1″ order=”desc” orderby=”rand”][su_posts posts_per_page=”5″ tax_term=”9″ tax_operator=”0″ offset=”1″ order=”desc”][button href=”https://lampung7news.co.id/category/lampung/pesawaran/” icon=”” rounded=”btn-box” size=”btn-lg” style=”btn-default” target=”_blank”]Klik Pesawaran[/button][/su_posts]