BANDAR LAMPUNG | memasuki hari ke tiga sidang gugatan Sengketa Pilkada yang di ajukan oleh Balon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung dari jalur perseorangan/independen pasangan IKE-ZAM belum membuahkan hasil yang maksimal.
Hal tersebut terlihat dari 8-10 tuntutan pihak IKE-ZAM yang di ajukan kepada Bawaslu kota Bandarlampung, belum satu pun yang bisa di selesaikan oleh Bawaslu kota Bandarlampung selaku Hakim dalam persidangan gugatan sengketa Pilkada tersebut.
Baik Bawaslu kota Bandarlampung maupun pihak Termohon dalam hal ini KPU kota Bandarlampung tidak mampu untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat kota Bandarlampung khususnya pendukung pasangan IKE-ZAM selaku pemohon dalam gugatan ini.
Saat di tanya awak media setelah selesai persidangan di hari ke tiga malam ini, DANG IKE sapaan akrab dari balon walikota Bandar Lampung tersebut tentang tuntutan dari pihak pemohon dalam hal ini pasangan IKE-ZAM, pada intinya DANG IKE hanya menuntut kembalikan suara rakyat pendukung kami sebanyak 26.077. karena itu murni dukungan masyarakat kota Bandarlampung kepada pasangan IKE-ZAM.
“Karena jika suara dukungan itu di kembalikan sesuai hasil verifikasi faktual tahap kedua yang kami peroleh dari setiap posko verifikasi faktual (verfak) maka pasangan IKE-ZAM lolos untuk bisa mendaftar diri sebagai calon walikota bandar Lampung periode 2021-2024.” ucapnya.
Namun menurutnya jika suara dukungan tersebut tidak di kembalikan sesuai hasil verifikasi faktual di lapangan, maka pihak IKE-ZAM akan membawa masalah ini ke ranah hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang terindikasi menghalangi bahkan merubah data hasil verifikasi faktual di lapangan kepada pihak berwajib, karena semua itu adalah perbuatan melanggar hukum.
“Kita tempuh agar terciptanya rasa keadilan dan kebenaran serta untuk menegakkan Demokrasi yang sudah carut marut di kota Bandarlampung ini pada khususnya,” pungkas Dang Ike yang juga Tokoh Adat Lampung ini. | Pin