[highlight style=”red”]LAMPUNG7NEWS[/highlight]
Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi terminal, diperlukannya pengawasan dari semua pihak, mulai dari masyarakat maupun dari semua sektor termasuk media.
Pengawasan merupakan proses untuk mengawal program-program guna meningkatkan PAD, salah satunya dari sektor retribusi terminal disuatu daerah.
Sementara temuan retribusi dari sektor terminal, dibeberapa daerah dinilai tidak transparan terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya, dan diduga ada penyimpangan PAD di terminal tersebut.
Tidak transparan dan dugaan ada penyimpangan PAD, itu terlihat dari cara penarikan retribusi secara bulanan. Padahal jelas, didalam Perda (Peraturan Daerah) No. 03 Tahun 2012 tentang retribusi terminal Bab X No.1, Pemungutan tidak bisa diborongkan.
Dalam hal ini jelas ada Perda yang dilanggar demi untuk mendapatkan keuntungan, sehingga perda yang sudah di tetapkan oleh DPRD terkesan tak berarti.
[highlight style=”label-default”]Budi L7[/highlight]