
LAMPUNG7NEWS, Lampung Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) melakukan sidang paripurna tingkat II pengambilan keputusan atas 5 rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lamtim di aula sidang DPRD Lamtim (7/3).
Penetapan kelima Raperda tersebut yakni, Raperda tentang cara pendirian, pengelolaan dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, kemudian Raperda izin tentang Perangkat Desa. Raperda tentang pedoman teknis peraturan di desa, dan Raperda tentang pedoman pembangunan desa.
Ketua Pansus DPRD Lamtim, Made Tangkas Budhawan, ST mengatakan, maksud dan tujuan dibentuknya Raperda tentang BUMDes adalah sebagai alas hukum atas upaya menampung seluruh kegiatan perekonomian dan atau pelayanan umum yang dikelola oleh desa dan kerjasama antar desa.
Hal ini ditujukan untuk peningkatan pendapatan masyarakat baik kegiatan perekonomian yang berkembang menurut adat istiadat dan budaya masyarakat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui program pemerintah dan pemerintah daerah,” ujarnya.
Lanjutnya, raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa mengacu dalam pembentukan BPD. Raperda ini terdiri dari 10 Bab dan 24 pasal yang didalamnya mengatur kependudukan, fungsi dan hak BPD, keanggotaan dan pimpinan BPD, Hak, kewajiban dan larangan, anggota BPD, mekanisme musyawarah dan tata tertib BPD.
Setelah dilakukan pembahasan maka diperoleh hasil adanya perubahan pada beberapa Bab, pasal dan ayat. Pada Bab III pasal 14 ayat (2) yang semula berbunyi Hal yang paling dasar dalam menetapkan jumlah anggota BPD adalah dengan menetapkan jumlah penduduk desa yang bersangkutan dengan ketentuan jumlah penduduk sampai dengan 2.000 jiwa, 5 orang anggota, 2001 sampai dengan 3.000 jiwa 7 orang dan lebih dari 3.000 jiwa 9 orang anggota,” ungkapnya.
Hal yang paling dasar dalam menetapkan jumlah anggota BPD adalah dengan memperhatikan jumlah penduduk desa yang bersangkutan, sampai 3.000 jiwa sebanyak 5 orang, 3001 sampai 5.000 jiwa sebanyak 7 orang dan lebih dari 5.000 jiwa sebanyaj 9 orang anggota.
Sambungnya, Raperda tentang pedoman teknis peraturan didesa bertujuan untuk menjadi dasar bagi Pemerintahan Desa dalam menyusun produk hukum yaitu peraturan desa, peraturan bersama Kepala Desa, peraturan Kepala Desa dan keputusan Kepala Desa.
Raperda ini mengatur tentang mekanisme pembentukan peraturan desa, peraturan berasama kepala desa dan keputusan kepala desa, yang terdiri dari persiapan, pembahasan, pengesahan dan penetapan, pengundangan dan penyebarluasan,” terangnya.
Raperda tentang pedoman pembangunan desa ditujukan sebagai dasar bagi desa dalam menyusun dan menetapkan RPJM deaa, RKP Desa dan Pembangunan kawasan Pedesaan.
Kemudian, Raperda tentang perangkat desa bertujuan perangkat desa yang sesuai dengan dinamika dan perkembangan masyarakat di Kabupaten Lamtim serta sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud peraturan perundang-undangan terkait tentang pemerintahan desa.
Raperda ini mengatur tentang kedudukan dan jenis desa, tugas, fungsi, hak dan kewajiban perangkat desa, tata kerja, pembinaan perangkat desa, pengisian perangkat desa, penyaringan, pengangkatan perangkat desa, biaya pengisian perangkat desa, masa jabatan perangkat desa, larangan dan sanksi, pemberhentian dan pejabat pengganti perangkat desa,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, kesimpulan dari hasil proses pembahasan Pansus berkesimpulan bahwa 5 Raperda ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan siap disahkan untuk menjadi peraturan daerah Kabupaten Lamtim.
Bupati Lamtim, Chusnunia Chalim mengungkapkan, bahwa Raperda tersebut merupakan tindaklanjut dari amanat peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa telah diamanatkan bahwa, untuk melaksanakan beberapa kewenangan pemerintah desa harus diatur terlebih dahulu dalam peraturan daerah.