Lompat ke konten
Selamat Membaca UPN Veteran Yogyakarta Pecat 1 Dosen dan Nonaktifkan 5 Dosen Terkait Kasus Kekerasan Seksual Halaman 2

UPN Veteran Yogyakarta Pecat 1 Dosen dan Nonaktifkan 5 Dosen Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Koordinator Kerja Sama dan Humas UPNVY, Panji Dwi Ashrianto, menjelaskan sanksi berat berupa pemberhentian harus diproses melalui kementerian karena yang bersangkutan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sesuai aturan bagi ASN, sanksi berat berupa pemberhentian. Namun mekanismenya harus lewat kementerian,” kata Panji.

Proses tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Ketua Satgas PPKPT UPNVY, Iva Rachmawati, menyebut tindakan dosen tersebut masuk dalam kategori pelecehan seksual fisik.

Lima Dosen Terbukti Lakukan Pelecehan Verbal

Selain satu kasus berat, universitas juga menjatuhkan sanksi kepada lima dosen lain yang terbukti melakukan pelecehan verbal.

Iva menjelaskan pemeriksaan dilakukan dengan meminta keterangan dari para terlapor, korban, dan saksi.

Dalam proses tersebut, Satgas memeriksa lima terlapor, 10 korban, dan 13 saksi.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lima terlapor terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024,” jelasnya.

Empat dosen dijatuhi sanksi nonaktif dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun dan diwajibkan mengikuti konseling psikologi dengan biaya ditanggung masing-masing pelaku.

Sementara satu dosen lainnya dinonaktifkan selama satu tahun dari kegiatan Tridharma perguruan tinggi.

UPNVY menegaskan seluruh bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan verbal, tidak dapat ditoleransi karena dapat menciptakan lingkungan akademik yang tidak aman dan relasi yang tidak sehat di kampus.

Laman: 1 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *