Legalitas Wartawan Menurut Undang-Undang Pers

Yang dimaksud perusahaan pers adalah media pers atau media massa, yang meliputi:

  1. Media cetak: surat kabar, tabloid, majalah
  2. Media elektronik: radio dan televisi (media penyiaran).
  3. Media online: media siber, situs berita.

Begitu juga dalam UU Pers No 40/1999 Pasal 7 ayat 1 dan 2, yaitu: (1) Wartawan bebas memilih organisasi wartawan, (2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Dari uraian 2 (dua) pasal diatas, menurut penulis sangat jelas bahwa syarat menjadi wartawan, yaitu:

  1. Menguasai Keterampilan Jurnalistik.
  2. Mematuhi Etika Jurnalistik.
  3. Menjadi anggota organisasi wartawan sesuai pilihan, yang penting organisasi tersebut sudah berbadan hukum.
  4. Memilki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari perusahaan pers yang sudah berbadan hukum.

Dari 4 (empat) syarat diatas, maka poin 3 dan 4 adalah Legalitas Wartawan menurut hukum, yaitu wartawan menjadi anggota organisasi wartawan dan memiliki Kartu Pers dari Perusahaan Pers yang berbadan hukum, menurut penulis, itu sudah dianggap cukup.

Tulis Komentar Anda