Hakikat Otonomi Daerah dan Solusi Pilkada [Opini]

Hakikat UU otonomi daerah

Pada dasarnya setiap Undang-Undang tentang pemerintahan daerah semenjak Indonesia merdeka sampai dengan saat ini memiliki tujuan yang baik, yakni memfasilitasi daerah untuk turut serta mensejahterakan daerahnya masing-masing. Namun tetap menjaga semboyan Bhineka Tungal Ika, dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dapat dilihat dari setiap perubahan dari Undang-Undang Tentang Otonomi Daerah, menunjukan adanya beberapa perbedaan karekteristik dari masing-masing undang-undang. Dari setiap perbedaan karekteristik yang terdapat dari masing-masing undang-undang tersebut, pada dasarnya memiliki tujuan yang sama yakni memberikan wewenang kepada daerah untuk mengurus daerahnya masing-masing agar kesejahteraan rakyat dapat terpenuhi serta untuk menjaga keutuhan NKRI. Terbukti sampai dengan saat ini hanya ada 1 daerah saja yang keluar dari NKRI menunjukan bahwa sistem pemerintahan daerah cukup efektif didalam penerapannya. Dari waktu ke waktu Undang-Undang yang dibuat terus mengalami perubahan kearah yang lebih baik untuk mencari sistem ideal yang mampu diterapkan di negara ini.

Pada awal-awal kemerdekaan Indonesia mengalami perubahan wilayah, akibat kembalinya pemerintahan Belanda untuk menguasi kembali Indonesia, sejumlah negara-negara bagian pun dibentuk dan merupakan negara boneka. Belanda mendirikan negara di beberapa bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Negara Indonesia Timur (1946), Negara Sumatera Timur (1947), Negara Sumatra Selatan (1948), Negara Pasundan (1948), Negara Jawa Timur (1948), Negara Madura (1948) serta beberapa negara bagian lain yang dipersiapkan saat itu. Bahkan dikota-kota besar seperti Jakarta, Semarang dan Surabaya dijadikan sebagai pangkalan oleh tentara Belanda.

Dengan demikian landasan otonomi daerah pada era kemerdekaan itu masih bersifat sentralistis. Hal ini dikarenakan pemerintahan Indonesia pada saat itu masih memokuskan diri untuk mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia selain pula harus memikirkan untuk mensejahterakan rakyatnya meskipun sesungguhnya sistem sentralisasi belum secara terperinci mengurus permasalahan lain. Dalam situasi dan kondisi suatu negara yang baru berdiri terlebih sistem pertahanan negara yang masih sangat tradisional dan jauh bila dibandingkan dengan lawannya yang ingin merebut kembali daerah jajahannya.

Tulis Komentar Anda