Hakikat Otonomi Daerah dan Solusi Pilkada [Opini]

Pandangan Mahfud MD bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 ini lahir dari konfigurasi politik yang otoriter dan merupakan produk hukum yang cenderung berkarakter konservatif dan ortodoks. Paradigma pembangunan hukum rezim Soeharto cenderung memperkecil partisipasi kelompok-kelompok dalam masyarakat. Jika pun ada melibatkan unsur masyarakat lebih banyak yang dilatarbelakangi politik tertentu, misalnya untuk mengantispasi agar tidak berkembang protes-protes terhadap kebijakan pemerintah atau karena sudah terdesak oleh protes-protes dan reaksi keras masyarakat. Maka dalam konteks ini produk hukum lebih bersifat ortodok dan dalam konfigurasi politik yang otoriter karena partisipasi masyrakat sangat minim, yang menguasai dan dominan adalah penguasa. Hal ini dikarenakan dalam politik hukum Orde Baru, Eksekutif (terutama lembaga kepresidenan) mempunyai wewenang terhadap hukum. Presiden ketika itu memegang kekuasaan tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Presiden oleh UUD 1945 diberi kekuasaan untuk membuat undang-undang bersama DPR (atas persetujuan DPR) yang saat ini telah berubah dengan perubahan Pasal 3 dan Pasal 5 UUD Negara RI Tahun 1945, Pasca Amandemen. Dalam UU ini pelaksanaan otonomi daerah bersifat otoriter tergantung penguasa menginginkan seperti apa otonomi daerah yang akan dilaksanakan sesuai kehendaknya.

Demokrasi saat ini, bagi rakyat, perubahan akan menjadi harapan baru, untuk bisa keluar dari kondisi lama- dari kondisi penuh dengan kepengapan politik, akibat dari skema politik otoriter yang dikembangkan oleh penguasa. Selama masa orde baru banyak dikeluarkan kebijakan yang bersifat refresif yang telah mematikan aspirasi masyarakat – cermin dari doktrin stabilitas politik.

Turunnya Soeharto disambut baik dan penuh kelegaan serta harapan baru oleh seluruh lapisan masyarakat bagi terwujudnya tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara secara lebih baik.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah dilengkapi dengan UU No. 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antar Pusat dan Daerah. UU ini memberikan kesempatan yang luas kepada daerah untuk mengatur daerahnya dengan ditopang pendanaan yang lebih memadai.

Tulis Komentar Anda