Hakikat Otonomi Daerah dan Solusi Pilkada [Opini]

Dari prinsip-prinsip yang terdapat dalam UU ini tampak bahwa sendi-sendi otonomi telah terpenuhi, seperti 1. Pembagian kekuasan, 2. Pembagian pendapatan dan 3. Kemandirian administrasi pemerintah daerah.
Dengan UU ini: Pertama, tidak lagi menyebut DPRD sebagai bagian dari daerah, tetapi DPRD adalah badan legislasi daerah. Kedua, pemilihan kepala daerah tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah pusat. Ketiga, DPRD berwenang untuk meminta pertangggung jawaban kepala daerah. Keempat, DPRD dapat mengusulkan pemecatan kepala daerah. Kelima, dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi dibentuk dan disusun daerah provinsi, kabupaten dan kota yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut praksarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dan masing-masing daerah berdiri sendiri dan tidak mempunyai hubungan hirarki satu sama lain.

Keberlakuan UU No. 32 Tahun 2004 ini terus mengalami pergulatan untuk segera direvisi guna mengikuti perkembangan permasalahan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta dinamika politik lokal yang begitu progresif. Karena persoalan yang muncul dalam wacana otonomi daerah sekarang ini justru lebih mementingkan semagat politik lokal bukan pada tataran mempercepat proses pembangunan di daerah secara keseluruhan.

Tulis Komentar Anda