Hakikat Otonomi Daerah dan Solusi Pilkada [Opini]

Keempat, Posisi DPRD lebih lemah secara politis Hal ini dikarenakan kepala daerah memiliki hubungan dengan pemerintah pusat sedangkan DPRD tidak memiliki hubungan dengan DPRD pusat. Hal ini dapat dilihat pada UU no.32 tahun 2004. Belum lagi DPRD tak lagi memiliki kewenangan untuk meminta Laporan Pertanggung jawaban kepala daerah (LPJ) dalam UU ini ditiadakan dan dfiganti dengan Laporan Kemajuan Penyelenggaraan Pemerintahan.

Kelima, Tidak ada perubahan pada pengeloaan Pendapatan dan Keuangan daerah Hal ini dapat dilihat dari tidak adanya perubahan yang berarti dari UU no. 22 tahun 1999 padahal sangat diperlukan perluasan pendapataan dan keuangan daerah. Hal ini dapat dilihat dengan pengeloaan pajak yang memiliki tingkat pendapatan rendah seperti PBB dapat dikelola oleh daerah sedangkan nilai pendapatan yang besar tetap dikelola oleh pusat. Sehingga tidak ada penambahan pendapatan daerah padahal hal ini bagian yang melekat pada prinsip desentralisasi ekonomi.

Keenam, Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang dikelola bersama antara pusat dan daera Ironis, jika kita melihat UU no. 22 tahun 1999 maka dapat dilihat bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengelola sumber daya alam (SDA). namun pada UU no 32 tahun 2004 pada UU ini SDA dikelola bersama – sama antara pemerintah pusat dan daerah. Hal ini dapat dilihat pada pasal 2 ayat (4) dan (5), yang menyatakan: “Pemerintah daerah dalam menyelenggrakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah dan dengan pemerintah daerah lainya. Hal ini meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya”. Dalam hal pemanfaatan SDA, pasal 60 ayat (3) menyebutkan bahwa “dana bagi hasil yang bersumber dari sumber daya alam berasal dari: (1). Penerimaan kehutanan ,(2). Penerimaan pertambangan umum, (3). Penerimaan perikanan, (4). Penerimaan pertambangan, (5). Penerimaan Pertambangan gas, (6).Penerimaan pertambangan panas bumi .

Tulis Komentar Anda