Hakikat Otonomi Daerah dan Solusi Pilkada [Opini]

Ketujuh, Penyediaan fungsi pengawasan kepala desa pada BPD
Tentang Badan Perwakilan Desa (BPD) terjadi perubahan pada fungsi BPD yang hanya terbatas pada menetapkan menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat tidak terdapat fungsi pengawasan kepada kepala daerah. Sedangkan pada UU no 22 tahun 1999 BPD dipilih oleh masyarakat desa namun kini hanya dipilih melalui musyawarah mufakat. Dari uraian diatas jelas bahwa ada beberapa point yang memeperlihatkan bahwa UU no. 32 tahun 2004 sebagai revisi atas UU no. 22 tahun 1999 mengalmi kemunduran.

Karena pemerintah malah merubah semangat desentralisasi kea rah resentralisasi. Ada beberapa kewenangan daerah ditarik kembali menjadi kewenangan pusat. Dulu kewenangan yang besar diberikan oleh daerah pada UU no. 22 tahun 1999 mesti pelaksanaanya masih dirasa setengah hati tetpi kini bukan lagi setengah hati tapi malah mengambil hati atau memakan hati karena kewenangan tersebut telah diambil alih kembali oleh pusat.Sehingga dengan adanya hal tersebut, dirasa perlu adanya revisi terhadap UU no. 32 tahun 2004 karena adanya nuansa sentralistik yang sangat kental terhadap hubungan antara pusat dan daerah.

Revisi atas UU tersebut antara lain adalah pengembalian kewenangan pada daerah yang merupakan hak daerah, penguatan kapasitas kelembagaan daerah, penguatan kapasitas pendapatan dan keuangan daerah dan peningkatan kualitas demokrasi di tingkat local melalui pelembagaan aspirasi publik.

Penguatan Pilkada Sebagai Solusi Otonomi Daerah Pilkada Serentak diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemilihan dan mengurangi beban anggaran negara.

Sebagai Penguatan Demokrasi yakni memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi dan memilih pemimpin daerah secara langsung. Pilkada Serentak dapat memperkuat integrasi nasional melalui penyelenggaraan pemilihan yang serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Pilkada Serentak dapat mendorong inovasi dalam sistem demokrasi di Indonesia dengan penguatan Partisipasi masyarakat sehingga masyarakat menjadi lebih aktif dalam proses politik. Baik juga bagi perkembangan Partai Politik untuk memperkuat internalisasi dan kaderisasi.

Tulis Komentar Anda