Kapolres Tanggamus Pimpin Upacara Naik Pangkat 20 Personilnya
Tanggamus – Polres Tanggamus Polda Lampung menggelar korp raport kenaikan pangkat periode 1 Januari 2024, terhadap 20 personel baik perwira dan bintaranya di Lapangan Mapolres setempat, Selasa 2 Juli 2024.
Dua puluh personil yang naik pangkat tersebut diantaranya 1 personel Iptu ke AKP, 6 personil Aipda ke Aiptu, 6 personil Bripka ke Aipda, 3 personil Brigpol ke Bripka dan 4 personil Bripda ke Briptu.
Upacara dipimpin Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, SH. SIK. MSi dihadiri Wakapolres Kompol Agung Ferdika, SH., MH., para pejabat utama Polres Tanggamus, Kapolsek jajaran dan Ketua Bhayangkari Cabang Tanggamus beserta pengurus.
Sementara itu, peserta upacara terdiri dari personel Polres, gabungan Polsek dan ASN Polri. Serta personel yang naik pangkat periode 1 Juli 2024.
Prosesi kenaikan pangkat, meliputi laporan perwakilan yang naik pangkat dengan pangkat baru telah terpasang yakni Kasat Reskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, STrk. SIK., Aiptu Wiarso, Aipda Danu Febrianto, Bripka Eko Mualip dan Briptu Dedi Saputra.
Usai kegiatan upacara tersebut, tradisi pemberian ucapan selamat kepada personel yang naik pangkat didampingi Bhayangkarinya, ucapan dipimpin Kapolres AKBP Rinaldo Aser bersama para pejabat utama dan seluruh personel yang hadir sehingga menambah suasana gembira.
Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser mengatakan, kenaikan pangkat mempunyai arti yang sangat penting, karena merupakan bagian dari system pembinaan karir personil dalam meningkatkan sumber daya manusia, serta merupakan suatu perwujudan pemberian reward kepada anggota Polri.
“Jadikanlan kenaikan pangkat ini sebagai sumber motivasi dan semangat untuk meningkatkan kinerja masing-masing individu, jadilah teladan dan panutan bagi anggota maupun sesama rekan lainnya untuk selalu bekerja baik guna mencapai hasil terbaik dalam pelaksanaan tugas,” kata AKBP Rinaldo Aser dalam amanatnya.
Kapolres juga menekankan, agar selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat guna mewujudkan keamanan dan ketertiban serta tegaknya hukum.
“Saya yakin, rekan-rekan mampu melaksanakan hal tersebut,” tegasnya.
Kesempatan itu, Kapolres juga memberikan selamat kepada istri anggota Polri (Bhayangkari) yang naik pangkat yang telah memberikan semangat dan dukungan kepada para suami dalam melaksanakan tugasnya.
Sebelum menutup amanatnya, Kapolres berpesan agar personelnya memegang teguh serta mengamallan nilai-nilai luhur Tribrara dan Catur Prasetya dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Jaga kehormatan, jaga kepercayaan dan jaga kebanggaan sebagai anggota Polri,” tandasnya. | Khoiri
PKPU Terbit, Nanang Ermanto Dipastikan Bisa Maju Kembali di Pilkada Lamsel 2024
Kalianda – Perdebatan soal Nanang Ermanto masih bisa mencalonkan diri atau tidak di Pilkada Lampung Selatan 2024 berakhir sudah. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 08 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota.
PKPU tersebut ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2024. Di dalamnya, ketentuan Pasal 19 huruf (e) tegas menyatakan bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.
Diketahui beberapa waktu lalu sempat terjadi beda pendapat via media antara Budiono, akademisi Unila, dengan Muhammad Junaidi, Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Demokrat.
Budiono menyatakan bahwa Nanang Ermanto tidak bisa mencalonkan diri kembali lantaran putusan Mahkamah Konstitusi 2023 yang menegaskan tidak membedakan masa jabatan sementara atau definitif.
Hal itu kemudian dibantah oleh Ketua DPC Demokrat Lampung Selatan, Muhammad Junaidi yang menyatakan bahwa Nanang Ermanto masih bisa maju dikarenakan penghitungan masa jabatan dimulai sejak tanggal terbitnya Surat Keputusan (SK) Mendagri.
Kepada awak media, Muhammad Junaidi mengatakan bahwa perdebatan ihwal bisa atau tidaknya Nanang Ermanto maju Pilkada sudah usai. PKPU sudah terbit, dan ketentuan tersebut sudah termaktub di Pasal 19 huruf (e).
“Kan PKPU sudah terbit, pasal 19 huruf (e) tegas mengatur penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Nah, tinggal dihitung saja pelantikannya kapan. Norma ini jelas menggunakan diksi pelantikan,” kata Bung Adi, sapaan akrab Junaidi melalui telepon.
Ia menekankan diksi pelantikan di dalam pasal tersebut, yang berarti merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 35 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.
“Di situ dikatakan bahwa pelantikan adalah upacara resmi pengucapan sumpah janji kepala daerah atau wakil kepala daerah sebelum memangku jabatan,” pungkasnya. (*)
Pj. Gubernur Samsudin Buka Temu Bisnis Produk Perkebunan dan Saksikan Pelantikan PD-RKI Wilayah Lampung 2024-2029
BANDAR LAMPUNG – Pj. Gubernur Lampung Samsudin membuka Acara Temu Bisnis Produk Perkebunan sekaligus menyaksikan pelantikan…
Pj. Gubernur Tinjau Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dan Daftar Ulang di Sejumlah Sekolah di Lamteng
LAMTENG – Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin meninjau Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Daftar…
TPID Lampung Selatan Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah Pekan Pertama di Bulan Juli
LAMSEL, Kalianda – Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kabupaten Lampung Selatan kembali mengikuti rapat kordinasi (Rakor)…
Ini Beda Syarat Pimpinan KPK 2019 dan 2024, Apakah akan Sepi Peminat?
Proses pendaftaran calon pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024–2029 telah berjalan satu minggu…
Polda Lampung Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Siswi SMK Mesuji
Lampung – Upaya pengungkapan yang dilakukan polisi dalam menguak kasus pembunuhan pemerkosaan AL seorang siswi SMK Negeri 1 Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung akhirnya membuahkan hasil. Satu pelaku akhirnya tertangkap.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan pelaku berinisial H berhasil ditangkap tim gabungan dari Polres Mesuji, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung dan Polres Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan pada Senin (1/7/2024) dinihari pukul 02.00 WIB.
“Alhamdulillah upaya penyelidikan yang dilakukan Polres Mesuji dan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung dengan tim khusus yang dibentuk akhirnya menangkap pria berinisial H yang diduga sebagai pelaku pembunuhan AL,”katanya, Senin (1/7/2024).
Umi menyebutkan pelaku ditangkap di Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan.
“Proses penyelidikan akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang sebelumnya terekam kamera CCTV. Pelaku ditangkap dipersembunyiannya di Desa Beruge, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan,”ungkap Umi.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Mesuji.
“Masih dilakukan pemeriksaan di Polres Mesuji, bersamaan dengan penangkapan ini kami juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam pisau yang digunakan oleh pelaku untuk membunuh AL,”tandasnya.
Peristiwa ditemukannya jasad AL terjadi pada 28 Mei 2024 lalu didalam parit kebun karet Desa Margo Mulyo, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung pada pukul 16.30 WIB. Dia ditemukan tanpa mengenakan celana dan hanya mengenakan pakaian sekolahnya.
Pada tubuhnya, polisi menemukan banyak luka tusukan dan sayatan hingga sejumlah luka lebam lainnya.*
UPT Bahasa Gelar Lokakarya Penggunaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik bagi Mahasiswa
Bandar Lampung – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bahasa Universitas Lampung (Unila) menggelar lokakarya untuk meningkatkan pemahaman…