Ada yang Aneh Didalam SK Pensiun 4 Pejabat Eselon II Lambar

LAMPUNG7COM | Lima pejabat Eselon II yang dinonjobkan Bupati Lampung Barat (Lambar) H.Parosil Mabsus dengan alasan untuk kepentingan politik pada tahun 2024 mendatang, dan sempat menimbulkan manajemen konflik beberapa waktu lalu, seakan mereda karena 4 dari lima pejabat tersebut menerima Surat Keterangan (SK) pensiun, Jum’at (4/02/2022).

Keempat pejabat yang menerima SK pensiun tersebut masing – masing Ir. Nopiardi Kuswan, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masarakat Pekon, Raswan mantan kadis Perhubungan, Mulyono SH.MM., staf Ahli Bupati Bidang ekonomi pembangunan dan Saripan Halim, mantan Staf Ahli Bupati Bidang Administrasi Umum dan diberikan langsung oleh Pelaksana Tuhas (PLT) Sekretaris Daerah (Sekda) Lambar Drs.Adi Utama.

Salah satu pejabat yang menerima SK tersebut, Nopiardi Kuswan membenarkan atas undangan penerimaan SK Pensiun tersebut.

Ironisnya, SK pensiun yang di terkesan aneh dan tidak sesuai dengan masa pensiun sebenarnya.

“Tapi anehnya saya pensiun 1 Desember 2022 berarti masih ada waktu 8 bulan lagi saya bekerja, sebagai seorang ASN tetapi jabatan saya sudah diisi oleh pejabat lain,” kata dia.

Menurutnya, diberikannya SK pensiun yang diberikan sebelum masa pensiun tiba tersebut dengan alasan Masa Persiapan Pensiun.

“Ini sangat aneh dan terkesan janggal kalau MPP itu berlaku di TNI POLRI tidak berlaku bagi seorang ASN,” imbuhnya.

Selain itu, hal terkesan lebih miris, salah seorang yang telah 11 tahun menjadi pejabat eselon II Saripan Halim terkesan dipaksa oleh Sekretaris BKPSDM Lambar untuk menandatangani pangajuan pensiun di usia 58 tahun.

Seorang lagi, pejabat eselon II atas nama Raswan harus menanda tangani SK pensiun di usia 58 tahun.

“Kan aneh tapi itu karena keputusan pak bupati jadi mau gimana lagi,” cetusnya

Terpisah Mulyono SH.M.M., mantan staf ahli bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan merasa bingung dan mengatakan, “dalam SK yang saya terima tadi siang di jelaskan bahwa sy pensiun januari 2023 pas pada usia 60 tahun,” jelasnya.

“Pertanyaanya, kalau staf, saya ngantornya dimana kalau dinas, dinasnya yang mana Kami harus ngantor di mana atau setap di dinas mana,” ujar Mulyono

Hal senada juga dijelaskan oleh senada Nopiardi Kuswan dirinya masih memiliki waktu 11 bulan bekerja sebagai ASN namun, jabatannya sudah telah isi oleh pejabat lain.

Sementara saat mengulas ucapan dari, Anggota DPR RI Mukhlis Basri “seharusnya pejabat lambar mengikuti jejak Sekretaris Daerah Pesisir Barat Ir.lingga Kusuma yang menerima dan legowo,” Persoalanya, sekda Pesisir Barat sesuai dengan undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yaitu pensiun di usia 60 tahun untuk jabatan eselon II.

Sementara di Lambar berbeda belum sampai 60 tahun pejabat eselon II, telah dipaksa pensiun dengan memerintahkan menandatangani surat pengunduran diri yang di sodorkan oleh Kepala BKSDM dan sekertarisnya.| Pin

Tulis Komentar Anda