Wakil Bupati Pesibar Sampaikan Jawaban Pemerintah Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Pengantar RANPERDA RPJMD TAHUN 2025-2029

Menurut Wakil Bupati, Irawan Topani, dalam penyusunan RPJMD Pesibar simultan dengan penyusunan rencana strategis perangkat daerah untuk menjamin bahwa adanya sinkronisasi. Dalam penyusunannya tidak hanya melibatkan unsur perangkat daerah, namun juga melibatkan akademisi yaitu Institut Teknologi Sumatera (ITERA) dan unsur Pemprov Lampung yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung serta melibatkan peran serta masyarakat Pesibar.

Tahapan penyusunannya mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2025 dan Permendagri Nomor 86 tahun 2017 yang meliputi konsultasi RPJMD dengan Pemprov Lampung, harmonisasi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) wilayah Lampung, integrasi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD serta evaluasi oleh tim evaluasi RPJMD Provinsi Lampung. “Tahapan ini diharapkan dapat mampu menjawab permasalahan dan isu strategis Pesibar dalam pandangan akademisi, pemerintah pusat, dan Pemprov Lampung, serta masyarakat. Peran DPRD juga sangat penting dalam menjalankan tugas penatapan kebijakan, penganggaran, dan pengawasan terhadap RPJMD Pesibar sehingga kolaborasi semua stakeholder sangat penting bagi kesempurnaan RPJMD Pesibar,” jelas Wakil Bupati, Irawan Topani.

Berkaitan dengan inventarisasi Daerah Aliran Sungai (DAS), menurut Wakil Bupati, Irawan Topani, Tahun 2024 Pemkab Pesibar melalui DPUPR melaksanakan kegiatan inventarisasi sungai di Kecamatan Way Krui yakni DAS Way Krui, Kecamatan Pesisir Tengah DAS Way Tuok Lunik, dan Kecamatan Karya Penggawa sebanyak tujuh DAS yaitu DAS Way Laay, Way Kabuduk, Way Kabuduk Tunggal, Way Medaya, Way Karwi, Way Nukak, dan Way Hanuan, sedangkan delapan kecamatan lainnya tetap diajukan untuk segera dilakukan inventarisasi.

Tulis Komentar Anda